Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Kejaksaan (Komjak) mendukung larangan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin ke para jaksa untuk memfasilitasi terdakwa mengenakan atribut keagamaan di ruang sidang yang tidak dikenakan sebelumnya. Menurut Ketua Komjak Barita Simanjuntak, konteks larangan itu untuk mewujudkan penanganan perkara yang dilakukan secara benar dan profesional.
"Berdasarkan ketentuan, pedoman, SOP, kode etik, dan arif bijaksana," katanya melalui keterangan tertulis kepada Media Indonesia, Selasa (17/5).
Barita menyebut, pernyataan Burhanuddin tersebut ditujukan sebagai koreksi internal bagi petugas Kejaksaan dalam menjalankan kewenanannya. Ini dilakukan agar para jaksa benar-benar memperhatikan semua aspek demi tegaknya keadilan dan kebenaran.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa kewajiban jaksa adalah menjaga agar ketentuan dalam hukum acara pidana dilaksanakan secara konsisten. Selain itu, jaksa juga harus menjaga proses berjalannya persidangan secara cermat.
"Termasuk mengantisipasi dan memperkirakan reaksi publik yang patut diduga terjadi dalam proses persidangan," tandas Barita.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan, larangan Jaksa Agung bertujuan menghidari kesan penggunaan atribut keagamaan yang hanya digunakan pada momen tertentu saja. Dalam waktu dekat, imbauan itu akan dituangkan dalam bentuk surat edaran dan ditujukan ke seluruh kantor Kejaksaan di seluruh Indonesia.
"Jangan sampai ada kesan bahwa yang melakukan tindak pidana hanya (umat) agama tertentu, dan seolah-olah alim pada saat disidangkan," terang Ketut.
Salah satu yang sempat mencuri perhatian karena menggunakan atribut keagamaan saat menjalani persidangan adalah Pinangki Sirna Malasari. Pinangki adalah mantan jaksa sekaligus terdakwa kasus suap, tindak pidana pencucian uang, dan permufkatan jahat terkait buronan kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra.
Saat ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khsusu (JAM-Pidsus) Kejagung, Pinangki belum mengenakan hijab panjang. Atribut itu baru dikenakannya saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (OL-13)
Baca Juga: Jaksa Agung Minta Terdakwa tak Gunakan Atribut Keagamaan di Ruang Sidang
Taoying adalah upacara inisiasi bagi mereka yang hendak menjadi penganut Taoisme.
Program pertukaran pelajar antardaerah di Indonesia ini memiliki tujuan menanamkan nilai-nilai toleransi, pendidikan, dan ke-Indonesiaan.
Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi potensi konflik yang mungkin terjadi pada saat Pilkada Serentak 2024.
Dan Reynolds, vokalis Imagine Dragons, mempertanyakan agamanya dan akhirnya memutuskan untuk meninggalkannya.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI Noor Achmad memaparkan makna fi sabilillah dalam istilah asnaf atau golongan yang berhak menerima zakat.
Langkah ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman dan kecintaan terhadap Al Quran di kalangan generasi muda
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
KEJAKSAAN Agung memeriksa dua tersangka dan satu saksi dalam kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas PT Antam tahun 2010-2022.
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
Kejaksaan Agung menilai hakim PN Surabaya tidak melihat kasus pembunuhan Dini Sera oleh Ronald Tannur secara holistik.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyoroti vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur atas dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, 29.
AKTOR utama korupsi timah masih belum tersentuh oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved