Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan proses pemilihan penjabat (pj) kepala daerah dilakukan secara demokrasi. Walupun hal itu tidak dilakukan dengan mekanisme pemilihan umum (pemilu).
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik menjelaskan pemilihan pj kepala daerah memang menjadi kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, Jokowi telah membentuk tim untuk menyaring pj kepala daerah yang berkualitas.
"Beliau (Presiden Jokowi) bentuk tim. Dipimpin langsung oleh beliau. Ada di dalamnya Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Praktikno, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Kepala Badan Kepegawain Negara (BKN) Bima Haria Wibisana," ujar Akmal di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, hari ini.
Baca juga: Kemendagri masih Menyaring 3 Calon Pj Gubernur DKI
Akmal menyebut terdapat 662 pejabat tinggi madya di Indonesia yang berpeluang menjadi pj gubernur. Oleh karenannya dibentuk tim untuk memetakan sosok yang paling berkompeten sebagai pj.
"Karena Bapak Presiden (Jokowi) orangnya demokratis beliau menekankan pentingnya akuntabilitas, maka dibentuk tim. Beliau sangat akuntabel. Karena ini political appointed, maka dibutuhkan demokrasi appointed ala presiden," terangnya.
Tim tersebut, kata Akmal, memberikan masukan kepada kepala negara terkait rekam jejak calon pj selama menjadi abdi negara. Sehingga setiap pj yang terpilih dipastikan akuntabel.
"Setelah masing-masing pihak diminta pandangan-pandangannya, maka dipilihlah lima penjabat itu. Jadi, kalau dikatakan tidak demokratis, Anda tahu tidak yang pemerintah lakukan? Setelah selesai semua, sekarang kami sampaikan," terangnya.(OL-4)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Perhelatan Pilkada Serentak 2024 diharapkan mampu menghasilkan pemimpin yang merakyat
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Kader harus terus melakukan konsolidasi mulai dari tingkat ranting hingga wilayah demi terciptanya soliditas yang kuat.
Kota Medan yang saat ini dipimpin menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution masih memiliki 'utang' ke KPU Kota Medan dan Bawaslu Kota Medan sebesar Rp49,3 miliar dan Rp15,27 miliar.
Pembukaan ulang pendaftaran calon perseorangan didasarkan pada prinsip penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang adil.
Menteri Dalam Negeri diminta untuk segera menunjuk Pj Bupati Kabupaten Intan Jaya yang baru
DKI Jakarta jadi satu-satunya daerah dengan tata kelola pemerintahan berkategori baik
BPJS Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri kembali melanjutkan kerjasamanya terkait pemanfaatan data kependudukan.
Perkara suap PEN Kabupaten Muna ini merupakan pengembangan dari perkara pertama yang menjerat Ardian Noervianto. Dalam perkara pertama, Ardian telah divonis 6 tahun penjara.
Anggaran pilkada harus cair 26 Juli 2024
Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved