Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Tahapan awal pemilihan umum (pemilu) 2024 akan dimulai pada Juni 2022. Namun, konsultasi mengenai sejumlah peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah belum juga dilakukan. Guna mengantisipasi dekatnya tahapan dengan aturan yang perlu disiapkan, anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya tengah menyiapkan rancangan peraturan KPU sekaligus.
"Kita menyiapkan Peraturan KPU yang biasanya bertahap. Sekarang kita gelondongan banyak," ujar Afif, ketika ditemui di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (27/4).
Ia menjelaskan dari sembilan rancangan Peraturan KPU, ada tiga yang sudah siap. Tiga peraturan itu yakni PKPU tentang tahapan dan jadwal pemilu, PKPU tentang verifikasi partai politik, dan PKPU tentang daftar pemilih. Seluruh PKPU yang disiapkan KPU, ujarnya, membutuhkan uji publik. Sehingga dibutuhkan waktu sebelum dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR RI, untuk kemudian ditetapkan.
"Baiknya kan butuh uji publik. Kita juga ingin dalam PKPU mengenai teknis tahapan itu, kita uji publik akan ada forum semacam tripartit. Berdiskusi dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk menyamakan persepsi," terangnya.
Afif menjelaskan ada tiga rancangan peraturan KPU yang sudah diuji publik yakni tentang tahapan dan jadwal, verifikasi partai, serta daftar pemilih. Adapun PKPU lainnya, imbuh dia, menunggu hasil pembahasan bersama sejumlah pemangku kepentingan. Pembicaran itu, ujar Afif, rencananya akan dilanjutkan setelah Hari Raya Lebaran pada Mei 2022. "Jadi waktunya sudah kita pikirkan," tukasnya.
Sementara itu, Anggota Dewan Pembina Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengingatkan agar partai pendukung pemerintah di DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak menghambat penetapan berbagai PKPU. Undang-Undang No. 7/2017 tentang Pemilu, imbuh Titi, menyebutkan KPU memang wajib berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah melakui rapat dengar pendapat dalam membentuk Peraturan KPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu. Namun, ia menambahkan, terdapat Putusan MK No.92/PUU-XIV/2016 yang menyebutkan keputusan rapat konsultasi pembentukan Peraturan KPU dengan Pemerintah dan DPR bersifat tidak mengikat terhadap KPU. "Kewajiban konsultasi tidak membuat kemandirian KPU menjadi terciderai," ujar Titi melalui akun twitter pribadinya @titianggraini, Jumat (29/4).
Titi menambahkan ada konsekuensi apabila konsultasi terkait PKPU terus mundur tanpa kepastian. Hal itu, imbuhnya, potensial mengganggu persipaan tahapan pemilu yang telah direncanakan. (OL-12)
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan praktik tersebut membuka celah manipulasi hasil elektoral oleh pihak-pihak tertentu.
WAKIL Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengusulkan formula terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
KPK usulkan 5 poin perbaikan pemilu 2026 untuk cegah korupsi elektoral, mulai dari pembatasan uang tunai kampanye hingga penerapan rekapitulasi suara elektronik
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pergantian pemerintah bisa dilakukan secara damai melalui pemilu maupun impeachment sesuai mekanisme konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved