Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih mengapresiasi perhatian dan dukungan yang diberikan publik dalam sengkarut minyak goreng. Diharapkan dengan dukungan itu pemain utama yang menyebabkan persoalan komoditas tersebut bisa terungkap.
"Siapa yang berbuat, dia harus bertanggung jawab, bukan agen-agennya, bukan pion yang ada di depan. Supaya yang melakukan pelanggaran mendapatkan konsekuensinya," kata dia dalam konferensi pers penyerahan petisi daring berjudul Langka dan Harganya Mahal, Usut Tuntas Dugaan Kartel Minyak Goreng! di kantor KPPU, Jakarta, Selasa (26/4).
Guntur menambahkan, dalam sejarah KPPU, ini merupakan kali pertama lembaga pengawas menerima dukungan dari publik yang disampaikan melalui petisi. Karenanya, dia menganggap persoalan minyak goreng betul-betul berdampak kepada masyarakat.
Publik diminta untuk bersabar. Sebab, KPPU masih menyelidiki dugaan praktik kartel minyak goreng. Dugaan itu, kata Guntur, sedianya diperkuat oleh kerja Kejaksaan Agung yang telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ekspor minyak goreng.
"Jadi temuan Kejaksaan Agung itu sebetulnya justru menguatkan dugaan kami. Semua pihak kami coba jaring karena bekerja dalam penegakan hukum persaingan usaha yang melibatkan aktor besar memang membutuhkan energi," terang Guntur.
Di kesempatan yang sama, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menuturkan, inisiasi petisi untuk mengungkap dugaan kartel minyak goreng berangkat dari fenomena kelangkaan komoditas itu setelah pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat konsumen.
Baca juga : KPK Umumkan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel
Padahal, sebelum HET ditetapkan, minyak goreng tersedia di pasar dengan harga yang cukup mahal.
"Tapi ketika ditetapkan HET, barang tidak ada walaupun harganya relatif murah. Nah ini yang kemudian kami menengarai adanya dugaan kartel itu dan kami membuat petisi," jelas Tulus.
Selain itu, petisi mengenai minyak goreng juga dibuat untuk melindungi dan menjaga hak-hak konsumen pada sisi aksesibilitas serta harga. Melalui petisi pula, sambung Tulus, masyarakat mengharapkan pemerintah melibatkan KPPU dalam perumusan kebijakan perniagaan, utamanya minyak goreng.
"Saya menangkap bahwa KPPU itu belum dilibatkan dalam proses kebijakan terkait harga minyak goreng. Ini menurut saya merupakan suatu anomali, kenapa Kemendag tidak mau masuk, tidak mau berbicara dalam ruang atau isu soal persaingan, hanya bicara soal hilir, soal remeh temehnya, bukan masuk kepada aspek yang holistik," beber Tulus.
Sementara itu, Indonesian Corruption Watch (ICW) mendorong KPPU terus meningkatkan sinergi dengan Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyelidikan dugaan kartel minyak goreng tersebut.
Petisi daring berjudul Langka dan Harganya Mahal, Usut Tuntas Dugaan Kartel Minyak Goreng! diinisiasi oleh YLKI di situs change.org. pada 5 Februari 2021. Inisiatif itu kemudian didukung oleh ICW, LBH Jakarta, dan Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan. (OL-7)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Penyidik KPK mengusut soal upah pungut dan pengaturan pekerjaan dalam dugaan korupsi di Pemkot Semarang
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved