Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Jenderal TNI (Purn) Wiranto mengatakan siapapun yang ingin berdemonstrasi tidak dilarang. Namun, apabila komunikasi telah dilakukan menurutnya tidak perlu ada demonstrasi.
Hal itu ia sampaikan seusai menemui Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara di tengah rencana demonstrasi penolakan masa jabatan presiden tiga periode oleh para mahasiswa pada 11 April 2022 mendatang.
"Demo (demonstrasi) kan tidak dilarang saya pun tidak berhak melarang demo. Tetapi kalau kita berdemonstrasi tentang sesuatu yang tidak mungkin terjadi dan sudah dijawab bahwa yang menjadi tuntutan itu, tidak mungkin terjadi untuk apa demo? bukan melarang tapi kan kita berkomunikasi," ujar Wiranto di Kantor Wantimpres, Jalan Veteran, Jakarta, Jumat (8/4).
Menurut Wiranto, tuntutan mahasiswa itu sudah dijawab pemerintah. Presiden Joko Widodo (Jokowi), ujar Wiranto, telah meminta wacana perpanjangan masa jabatan presiden atau penundaan pemilihan umum (pemilu) dihentikan.
Baca juga: Polisi Akan Bubarkan Demo STM Bergerak
"Beliau kan sudah menjawab "Itu sama saja dengan menampar muka saya, mungkin cari muka mungkin itu menghancurkan saya". Saat ada nuansa perpanjangan masa jabatan presiden, beliau katakan tidak tertarik," terang Wiranto.
Saat wacana penundaan pemilu, imbuhnya, Presiden Jokowi juga berkomentar akan menaati konstitusi. Karenanya, presiden menegaskan pada para menteri untuk tidak bicara lagi tentang perpanjangan masa jabatan. Menurut Wiranto, sudah jelas isu itu akan berhenti sebatas wacana, karena tidak akan dapat diimplementasikan diwujudkan dan dilaksanakan.
"Mengapa kita masih meributkan soal itu? Meributkan mempermasalahkan mendebatkan sesuatu yang tidak mungkin terjadi," ucapnya.
Ia berharap pertemuan Watimpres dengan BEM Nusantara memunculkan kesepahaman. Sehingga masyarakat tidak lagi terjebak pada wacana perpanjangan masa jabatan presiden. Pemerintah, imbuh dia, saat ini tengah berkonsentrasi terhadap masalah penanganan ekonomi dan penyelesaian pandemi Covid-19. (OL-4)
LBH Padang menilai pelaporan pidana terhadap akademikus Feri Amsari sebagai menyempitnya ruang kebebasan sipil dan akademik di Indonesia.
Pemuda diajak untuk aktif menjalankan peran sebagai penjaga persatuan melalui penguatan program kebangsaan di tengah dinamika isu pemakzulan Presiden yang berkembang di ruang publik.
Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia, Haris Pertama, menyoroti munculnya sejumlah gerakan yang mendorong pemakzulan Presiden Prabowo Subianto.
Merah Putih Stratejik Indonesia (MPSI) melaporkan Saiful Mujani atas dugaan ajakan untuk menjatuhkan Presiden di luar mekanisme konstitusional kepada aparat penegak hukum.
DIREKTUR Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas menyoroti kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus merupakan sikap antidemokrasi dan ketidakmauan menerima kritik.
Setara Institute sebut penyiraman air keras Andrie Yunus (KontraS) sebagai alarm bahaya bagi demokrasi. Polisi didesak bongkar aktor intelektual serangan
Willy menekankan bahwa nama-nama kandidat Wantimpres merupakan negarawan dan akan lebih banyak diketahui oleh pihak Istana
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menyampaikan keinginannya untuk pulang kampung ke Solo, Jawa Tengah, usai purnatugas sebagai presiden.
Dalam draf revisi UU tersebut tidak ada penjelasan limitasi jumlah keanggotaan. Sementara, pada beleid sebelumnya diatur jumlah anggota sejumlah sembilan orang.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah menyepakati jabatan ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI dapat dijabat bergilir.
Fraksi PKS, NasDem, Gerindra, dan PAN juga menyampaikan agar tetap menggunakan Wantimpres. Karena dewan pertimbangan telah termuat dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Baleg DPR RI diminta mengkritisi dan mencermati lagi frasa jumlah dewan pertimbangan presiden yang rencananya diubah menjadi tidak terbatas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved