Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang menyoroti kinerja dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang dianggap tidak profesional dengan sistem kerja berdasarkan suka dan tidak suka atau like and dislike. Sehingga dinilai mempersulit kinerja dari para Kepala Daerah.
"Kepada Ketua KASN dan jajarannya yang terhormat, di forum ini saya sampaikan kinerja KASN itu menurut saya tidak profesional. Mereka bekerja dengan dasar like and dislike," ujar Junimart Girsang dalam rapat dengar pendapat bersama Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Kepala BKN, Kepala Lembaga Administrasi Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara, serta Ketua Ombusman RI di Komisi II DPR, Kamis (7/4/2022).
Lebih lanjut dikatakannya, akibat kinerja yang tidak profesional itu banyak kepala daerah yang mengaku sangat kesulitan bekerja maksimal membangun daerahnya, contohnya dalam hal pergantian jabatan Kepala Dinas (Kadis) yang berkinerja buruk. KASN seringkali menolak usulan tersebut padahal sudah melalui prosedur sehingga banyak kepala daerah yang saat ini tidak sejalan dengan para Kadisnya.
Baca Juga: Legislator Kritisi Minimnya Postur Anggaran Diplomasi RI
"Beberapa kepala daerah melapor kepada saya, mereka mengaku tidak bisa bekerja di daerah Pak Menteri. Kenapa di Kabupaten A gampang sekali mengganti Kepala Dinas, justru dikabupaten B susah sekali. What's happen dengan KASN? ini ada apa?," tegasnya.
Sama halnya dengan pengadaan lelang jabatan struktural yang dilakukan oleh Pemerintahan Daerah juga sering kali mendapat hambatan oleh penolakan sepihak dari KASN, dimana sesungguhnya hal tersebut bukanlah bagian dari fungsi KASN sebagai lembaga pengawasan aparatur sipil negara.
"Contoh misalnya lelang jabatan sudah dibuka tahapan-tahapannya, sebagaimana aturan yang ada dan sudah selesai. Tetapi ketika diajukan kepada KASN mereka ada ditolak. Inikan fungsi pengawasan yang harus dijalankan, apakah fungsi pembinaan arogan juga bagian tugas dari KASN," ungkap Politisi PDI-Perjuangan itu.
Untuk itu, Junimart meminta kepada Ketua KASN Agus Pramusinto membawa lembaga yang dipimpinnya bekerja lebih profesional lagi dan tidak terkesan mempersulit para Kepala Daerah, tidak menjalankan kewenangan yang justru tumpang tindih dengan peranan dari Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Kasihan para kepala daerah, stagnan pemerintahan mereka di sana, bayangkan Kepala daerah bolak balik ke Jakarta ini. Mengurusi hal-hal yang saya ungkap di atas, bawa sekda, bawa pejabat daerah, darimana uangnya. KASN dibentuk untuk supaya lebih baik dalam pengawasan merit sistem, bukan malah bikin runut, Komisi ini dibentuk dalam rangka pengawasan sistem merit ASN," paparnya.
Tidak sampai di situ, Junimart juga turut menyinggung tingkah laku dari para Komisioner KASN yang justru sibuk dengan kepentingan pribadi masing-masing melalui kekuasannya. Yang kerap kali turun ke daerah-daerah, menemui orang-orangnya kepada daerah.
"Bagaimana orang-orang KASN yang turun ke daerah itu? dengan caranya yang betul-betul sebagai seorang yang berkuasa. Mohon maaf pak Agus, saya sampaikan ini di forum. Mungkin Ketua KASN tau siapa orang KASN yang selalu turun ke daerah, ngapain dia di daerah? Siapa yang dia temuin di sana? Apa kerjaan dia di sana? Kalau saya buka, ramai ini pak," cecar Junimart.
Karenanya, sebagai upaya penguatan terhadap KASN. Junimart menyatakan melalui Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang ASN Komisi II DPR RI, nantinya akan mengusulkan pembentukan KASN tidak lagi hanya sebatas tingkat pusat. Melainkan keberadaan dari KASN daerah juga akan dibentuk.
"Maka kami mau, kalaupun nanti hasil dari Panja RUU ASN. KASN harus dibentuk di daerah-daerah, bukan harus di pusat saja seperti yang ada saat ini untuk rfisie si," tandasnya. (RO/OL-10)
Selain itu, terdiri atas 3 titik parkir, Privilege Parking Spot merupakan area parkir dedicated yang disediakan khusus untuk semua jenis kendaraan elektrifikasi Toyota dan Lexus.
Menaker Ida menegaskan bahwa gedung WDC sebagai bentuk jawaban Pemerintah (BBPVP Bandung) terhadap kebutuhan anak-anak muda di Bandung dan sekitarnya.
Masakan yang dikurasi secara ahli oleh Chef Daniel Chaney, menjanjikan simfoni rasa yang akan membuat lidah Anda terpuaskan.
Bali Safari & Marine Park, salah satu taman safari terbesar di Indonesia, secara rutin mengadakan acara yang dikenal sebagai ‘Hari Harimau’ untuk menghormati dan menyelamatkan harimau.
Program Beasiswa The Future Leader (TFL) menawarkan beasiswa penuh untuk Magister Manajemen di PPM School of Management, yang memiliki dedikasi tinggi dalam pengembangan ilmu manajemen.
Duta Besar Yunani untuk Indonesia, Ioanna Bezirtzoglou, menghadiri acara tersebut, banyak koki dan pembuat roti terkemuka dari industri roti lokal Indonesia.
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved