Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PENYIDIK pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung sedang memproses pemanggilan seorang warga negara Prancis sebagai saksi dalam penyidikan korupsi pengadaan pesawat udara di PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011-2021.
Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Supardi mengungkapkan warga negara Prancis itu berperan sebagai perantara dalam proses pengadaan pesawat di maskapai pelat merah tersebut. Kendati demikian, ia belum mau membuka identitas orang itu.
"Kami sudah bicarakan, mulai akan kita panggil. Jadi memenuhi ketentuan undang-undang, untuk mengambil sikap seseorang itu kan harus melalui proses pemanggilan pertama, kedua," kata Supardi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (23/3) malam.
Baca juga: Kejagung Usut Keterlibatan WNA dalam Kasus Korupsi Garuda
Lebih lanjut, Supardi menjelaskan warga negara Prancis tersebut merupakan konsultan perusahaan asing yang terafilisasi dengan Soetikno Soedarjo.
Soetikno adalah Beneficial Owner Connaught Internasional PTE Ltd yang sebelumnya sudah dijebloskan ke dalam penjara.
Menurut Supardi, ada mekanisme yang bisa dilakukan jika upaya pihaknya memanggil warga negara Prancis itu gagal. Apabila penyidik meyakini yang bersangkutan turut serta melakukan perbuatan korupsi, proses pengadilannya bisa diselenggarakan secara in absentia.
"Seandainya klasifikasi dia itu sebagai turut serta, bisa kita in absentia-kan," tandasnya.
Sebelumnya, Soetikno diseret ke pengadilan oleh KPK bersama mantan Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar dalam kasus penyuapan dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan serta perawatan mesin pesawat Rolls-Royce RR Trent 700 series, pesawat Airbus, Bombardier CRJ1000, dan ATR 72-600.
KPK juga menetapkan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada Garuda Hadinoto Soedigno sebagai tersangka. Namun, Hadinoto meninggal dunia pada Desember 2021.
Penyidikan yang dilakukan JAM-Pidsus Kejagung sendiri hanya berfokus pada dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat Bombardier CRJ1000 dan ATR 72-600 saja. Sampai sejauh ini, penyidik Gedung Bundar telah menetapkan tiga tersangka.
Mereka adalah Vice President Strategic Management Office Garuda periode 2011-2012 Setijo Awibowo, Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda periode 2009-2014 Captain Agus Wahjudo, dan Vice President Treasury Management Garuda periode 2005-2012 Albert Burhan. (OL-1)
Kerja sama ini akan menjadikan Garuda Indonesia sebagai official carrier yang mendukung aksesibilitas transportasi udara menuju Nusantara.
AirAsia dan Garuda minta penetapan tarif batas atas dan bawah dikaji ulang
Penerbangan Garuda Indonesia yang memulangkan jemaah haji kelompok terbang (kloter) 31 Embarkasi Makassar (UPG 31) dari Tanah Suci mengalami penundaan alias delay hingga 39 jam.
Dengan kejadian ini, Kementerian Agama akan mempertimbangkan kembali keterlibatan Garuda Indonesia pada penerbangan jemaah haji di tahun mendatang.
Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia memastikan siap mengirimkan pesawat pengganti menyusul peristiwa Return to Base (RTB) pada penerbangan GA-6239 rute Solo-Jeddah
JEMAAH haji kloter 5 dari Debarkasi Makassar tiba dari Arab Saudi Kamis (27/6), menggunakan Pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GIA 1204.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved