Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus menyita aset para tersangka kasus investasi bodong robot trading Viral Blast Global milik PT Trust Global Karya. Total nilai aset yang telah disita mencapai Rp51,5 miliar.
"Sebelumnya tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan uang dollar pecahan SGD 1000, dikurs rupiah sekitar Rp20 miliar," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulis, hari ini.
Kemudian, dua unit mobil BMW, satu unit mobil VW Caravan, dan satu unit mobil Jaguar dengan total senilai Rp1,5 miliar. Kemudian penyitaan uang di beberapa rekening bank dan aset crypto senilai total sekitar Rp15 miliar.
Terbaru, menyita dua unit rumah milik tersangka Minggus Umboh di Graha Family, Surabaya, Jawa Timur dan satu unit rumah tersangka Zainal Hudha Purnama di Green Lake, Surabaya. Total nilai kedua rumah itu senilai Rp15 miliar.
Menurut Whisnu, pihaknya akan terus melacak aset-aset lainnya. Harta kekayaan hasil kejahatan penipuan robot trading Viral Blast dari para tersangka dipastikan disita.
Baca juga: Investasi Bodong, Kerugian Korban Viral Blast Capai Rp1,2 Triliun
"Karena dalam kejahatan robot trading Viral Blast ini, selain dijerat dengan kejahatan penipuan dan kejahatan perdagangan terhadap mereka, juga dikenakan dengan kejahatan pencucian uang," ungkap jenderal bintang satu itu.
Dirtipideksus Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Keempatnya yang merupakan direksi PT Trust Global Karya itu ialah RPW, Minggus Umboh, Zainal Hudha Purnama, dan Putra Wibowo. Sebanyak tiga tersangka telah ditahan, sedangkan Putra Wibowo masih diburu.
Modus operandi para tersangka melalui PT Trust Global Karya ialah memasarkan e-book dengan nama Viral Blast kepada para member untuk melakukan trading di bursa komoditi. Ketika diusut ternyata fiktif. Sekitar 12.000 member trading kena tipu dengan kerugian mencapai Rp 1,2 triliun. (OL-4)
Kondisi pasar Forex yang selalu berubah sesuai dengan pola yang dapat dipahami sekaligus mematahkan pemikiran yang kaku dan formulatif.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Bagi banyak orang, efisiensi waktu dalam trading berarti Anda dapat memperoleh penghasilan tambahan dan masih punya waktu luang untuk keluarga dan teman.
Trading indeks adalah cara yang bagus untuk terlibat dengan pasar saham, baik Anda baru mulai atau sudah berpengalaman bertahun-tahun.
Pasar bull dan bear sering kali ditentukan oleh pergerakan sebesar 20%.
Investor dapat memperoleh bonus tambahan 1% dari total nilai portofolio saham mereka saat memindahkan dan mempertahankan portofolio tersebut di Ajaib.
JCLEC, yang merupakan lembaga pelatihan internasional terkenal yang dipimpin bersama oleh AFP dan Polri, telah menjadi bagian integral dalam menjaga kedua negara.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Turnamen bola basket Kapolri Cup 2024 terselenggara dengan sukses. PT Bank Negara Indonesia (BNI) selaku sponsor mengapresiasi Polri yang telah menginisiasi ajang kompetisi tersebut.
MUTASI yang dilakukan pada TNI dan Polri jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dinilai memiliki potensi kerawanan pada penyalahgunaan wewenang.
PALANG Merah Indonesia (PMI) Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan donor darah di Pendapa Kabupaten Klaten, Selasa (30/7). Donor darah ini diikuti ratusan orang dari berbagai kalangan.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani dituntut konsisten dalam mengungkap soal sosok berinisial T. Sosok itu disebut-sebut seagai pengendali judi online di Tanah Air yang kebal terhadap hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved