Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
YouTuber Reza Arap menerima saweran Rp1 miliar dari tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Fulus miliaran rupiah itu segera disita polisi.
"Iya segera akan kita sita," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol kepada Medcom.id, hari ini.
Namun, Reinhard belum menyebut waktu pastinya. Dia juga tidak menjawab pertanyaan soal keberadaan uang Rp1 miliar tersebut. Apakah sudah dibelanjakan atau masih utuh.
Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri baru saja selesai memeriksa Reza Arap. Reza dicecar 25 pertanyaan selama empat jam.
Reza mengaku telah menyampaikan semuanya ke penyidik. Namun, dia emoh berkomentar soal pengembalian uang dan kedekatan dengan Doni di hadapan awak media.
"I dont want answer this question (saya tidak ingin menjawab pertanyaan itu," kata Reza di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, hari ini.
Sementara itu, kuasa hukum Reza, Irfan Fauzi mengatakan kliennya telah menjawab semua pertanyaan penyidik. Dia mempersilakan awak media menanyakan lebih lanjut ke penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Baca juga: Kejaksaan Amankan 1.835 karton Minyak Goreng yang Siap Diekspor
Irfan juga emoh bicara soal pengembalian uang Rp1 miliar dari Doni. Dia berdalih tidak bisa menjawab.
"Untuk hal itu kita tidak bisa menjawab, karena itu kewenangan penyidik dan kita menunggu instruksi penyidik selanjutnya," ungkap dia.
Untuk diketahui Reza Arap menerima uang saweran Rp1 miliar dari Doni Salmanan pada Juli 2021. Fulus yang diduga berasal dari hasil kejahatan Doni itu diterima saat dia melakukan siaran langsung game online.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (OL-4)
Sosiolog IPB Dr Ivanovich Agusta menyebut maraknya penipuan online di Indonesia bukan sekadar kelalaian individu, melainkan gejala kerentanan sosial.
Modus penipuan paket hilang marak terjadi. OJK melaporkan kerugian Rp9,1 triliun. Simak cara lapor dan kanal resmi SPX Express agar tidak tertipu.
TRANSFORMASI digital di sektor jasa keuangan Indonesia terus mendorong perluasan inklusi dan akses layanan.
ANCAMAN siber di Indonesia menunjukkan tren yang semakin kompleks dan masif.
Viral! Pernikahan siri di Malang terbongkar setelah suami ternyata seorang wanita. Korban laporkan pelaku ke Polresta Malang Kota atas dugaan penipuan identitas.
Polda Metro Jaya sita 12.191 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dari tangan tersangka MP di Bogor. Pelaku gunakan modus dukun pengganda uang dengan alat cetak sederhana.
Majelis Hakim dalam hal ini telah memberikan tenggat waktu selama 7 hari baik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa untuk mengajukan banding.
Kuasa hukum korban, Irsan Gusfrianto, menilai majelis hakim melakukan kesalahan karena menganggap para korban adalah pelaku judi.
Vonis tersebut diketahui 5 tahun lebih rendah dari tuntutan. JPU menuntut agar Indra Kenz dikenakan hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 Miliyar subsider kurungan 12 Bulan.
Penundaan sidang tersebut dilakukan dengan alasan amar putusan belum siap.
Aplikasi binary option berkedok robot trading Binomo masih bisa diakses oleh masyarakat meski sudah berkali-kali diblokir Bappepti.
Melalui tahap II tersebut, Indra Kenz kembali ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari terhitung sejak Jumat (24/6) sampai 13 Juli 2022.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved