Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
YouTuber Reza Arap menerima saweran Rp1 miliar dari tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Fulus miliaran rupiah itu segera disita polisi.
"Iya segera akan kita sita," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol kepada Medcom.id, hari ini.
Namun, Reinhard belum menyebut waktu pastinya. Dia juga tidak menjawab pertanyaan soal keberadaan uang Rp1 miliar tersebut. Apakah sudah dibelanjakan atau masih utuh.
Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri baru saja selesai memeriksa Reza Arap. Reza dicecar 25 pertanyaan selama empat jam.
Reza mengaku telah menyampaikan semuanya ke penyidik. Namun, dia emoh berkomentar soal pengembalian uang dan kedekatan dengan Doni di hadapan awak media.
"I dont want answer this question (saya tidak ingin menjawab pertanyaan itu," kata Reza di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, hari ini.
Sementara itu, kuasa hukum Reza, Irfan Fauzi mengatakan kliennya telah menjawab semua pertanyaan penyidik. Dia mempersilakan awak media menanyakan lebih lanjut ke penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Baca juga: Kejaksaan Amankan 1.835 karton Minyak Goreng yang Siap Diekspor
Irfan juga emoh bicara soal pengembalian uang Rp1 miliar dari Doni. Dia berdalih tidak bisa menjawab.
"Untuk hal itu kita tidak bisa menjawab, karena itu kewenangan penyidik dan kita menunggu instruksi penyidik selanjutnya," ungkap dia.
Untuk diketahui Reza Arap menerima uang saweran Rp1 miliar dari Doni Salmanan pada Juli 2021. Fulus yang diduga berasal dari hasil kejahatan Doni itu diterima saat dia melakukan siaran langsung game online.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (OL-4)
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, dari 2020 hingga Maret 2024 ada sebanyak 3.703 korban scam yang berasal dari Indonesia. Adapun, pelaku paling banyak berasal dari Kamboja
KPK memastikan penipu dan pemeras pejabat Pemkab Bogor Yusup Sulaeman bukan pegawainya. Karyawan Lembaga Antirasuah juga dipastikan tidak terafiliasi dengan tersangka itu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus penipuan yang dilakukan Yusup Sulaeman dengan mengaku pegawai KPK sangat tidak lazim.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Majelis Hakim dalam hal ini telah memberikan tenggat waktu selama 7 hari baik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa untuk mengajukan banding.
Kuasa hukum korban, Irsan Gusfrianto, menilai majelis hakim melakukan kesalahan karena menganggap para korban adalah pelaku judi.
Vonis tersebut diketahui 5 tahun lebih rendah dari tuntutan. JPU menuntut agar Indra Kenz dikenakan hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 Miliyar subsider kurungan 12 Bulan.
Penundaan sidang tersebut dilakukan dengan alasan amar putusan belum siap.
Aplikasi binary option berkedok robot trading Binomo masih bisa diakses oleh masyarakat meski sudah berkali-kali diblokir Bappepti.
Melalui tahap II tersebut, Indra Kenz kembali ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari terhitung sejak Jumat (24/6) sampai 13 Juli 2022.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved