Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MELALUI Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI telah menunjuk Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pada 24 Maret mendatang DPR akan menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) selaku gugus tugas RUU TPKS.
"Rapat Bamus sudah putuskan untuk kelanjutan pembahasan RUU TPKS dilakukan oleh Baleg. Kita sudah komunikasi dengan pemerintah untuk mengadakan rapat kerja tanggal 24 Mare ini. Itu agenda terdekat pembahasan RUU TPKS," ungkap Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Baleg DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Willy Aditya di Jakarta, Kamis (17/3).
Baca juga: Jelang Ramadan, Pemerintah Harus Segera Atasi Persoalan Minyak Goreng
Setelah menggelar rapat kerja, Willy menjelaskan pada 28 Maret secara insentif Panja RUU TPKS akan mulai melaksankan rapat insentif pendalaman materi yang ada dalam belid atau naskah Daftar Invetaris Masalah (DIM) yang sudah disampaikan oleh pemerintah.
Panja akan menyisir poin-poin krusial dalam beleid naskah RUU TPKS berdasarkan DIM dari pemerintah.
"Melihat mana-mana saja poin krusial yang diusulkan atau ditolak oleh pemerintah," ungkapnya.
Willy melanjutkan pembahasan RUU TPKS akan dilakukan dengan melibatkan lintas kementerian dan lembaga.
Selain Kementerian PPPA dan Kemenkumham, pembahasan RUU TPKS juga akan melibatkan Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Cuma yang paling penting bagaimana agar aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan itu memiliki perspektif hak asasi manusia dan persepektif kekerasan seksual," ungkapnya. (Uta/OL-09)
Disebutkan revisi UU TNI, UU Polri, dan UU Kementerian sudah disetujui oleh Paripurna sebagai usulan DPR.
BADAN Legislasi (Baleg DPR RI) menepis anggapan pembahasan kilat empat revisi undang-undang (UU) untuk kepentingan presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto.
KETUA Badan Legislasi atau Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas membantah adanya revisi Undang-undang (RUU Kepolisian) jadi jembatan perpanjangan masa pensiun Kapolri.
KETUA Badan Legislasi atau Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan presiden punya kewenangan untuk menunjuk prajurit aktif TNI menempati jabatan sipil.
pembahasan revisi UU TNI yang berkembang di Baleg lebih banyak soal usia pensiun.
Keempat revisi UU yang diusulkan Baleg itu sudah disepakati menjadi usul inisiatif DPR.
Komnas Perempuan mendorong Presiden Joko Widodo mengesahkan lima dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS yang tersisa.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan memastikan tidak akan membiarkan pemerkosa melenggang bebas tanpa dihukum.
Proses penyusunan dan pembentukan peraturan turunan UU TPKS berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sudah memasuki tahapan proses akhir
Kekerasan seksual merupakan isu krusial yang masih rawan terjadi di tempat kerja.
Jelang dua tahun pengesahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pemerintah belum juga mengesahkan aturan pelaksanaan undang-undang tersebut
7 peraturan pelaksana Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang disiapkan, lima diantaranya telah masuk harmonisasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved