Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kejagung Lelang Barang Rampasan Jiwasraya Senilai Rp520 Miliar

Tri Subarkah
09/3/2022 20:25
Kejagung Lelang Barang Rampasan Jiwasraya Senilai Rp520 Miliar
Ilustrasi(ANTARA)

KEJAKSAAN Agung akan kembali melelang barang rampasan yang diperoleh dari para terpidana megakorupsi di PT Asuransi Jiwasraya (persero). Barang-barang tersebut antara lain 991 bidang tanah, mobil, rumah, apartemen, dan sebuah kapal pinisi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut, ratusan bidang tanah itu terletak di Kabupaten Banjar, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Bogor. Proses pelelangan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di daerah masing-masing.

Menurut Ketut, proses pelelangan akan dilakukan mulai Kamis (10/3) sampai 20 April 2022 mendatang. Selain tanah, salah satu yang dilelang besok adalah empat unit mobil dengan total nilai limit Rp1,013 miliar. Pelelangan akan dilakukan melalui KPKNL Jakarta IV.

Selain tanah, KPKNL Tangerang juga akan melelang satu unit rumah di Perumahan Puspita Loka BSD dan satu unit apartemen Casa De Farco pada 5 April 2022. Adapun nilai limitnya adalah Rp131,092 miliar.

Untuk kapal pinisi, Ketut menyebut KPKNL Makassar akan melakukan pelelangan ulang. Sebab, kapal yang dirampas dari terpidana Heru Hidayat itu tidak laku terjual pada 24 Februari 2022 lalu. Diketahui, Heru adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera.

"Karena belum ada peminat, maka akan dilalukan lelang ulang. Total nilai limitnya adalah Rp7.456.069.000," jelasnya melalui keterangan tertulis, Rabu (9/3).

Di samping Heru, perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang di Jiwasraya juga menyeret lima orang lain. Mereka adalah Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

"Total nilai limit barang rampasan yang akan dilelang terkait perkara dimaksud sejumlah Rp520.834.145.600," pungkas Ketut.

Kejagung meminta masyarakat yang berminat mengikuti lelang untuk mengakses informasi lebih lanjut melalui laman https://www.lelang.go.id dan media sosial resmi Kejaksaan RI. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya