Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WACANA pemekaran provinsi serta kabupaten/kota yang bergulir di publik belakangan ini diperkirakan tidak bisa diimplementasikan. Di samping pemerintah masih memberlakukan moratorium, persyaratan untuk melakukan pemekaran wilayah belum tersedia.
“Moratoriumnya kan belum dicabut dan aturan teknis pemekarannya sesuai perundangan pun belum ada. Bagaimana mau melakukan pemekaran,” kata Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan ketika dihubungi, Selasa.
Ia menyebutkan, berdasarkan UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, kebijakan pemekaran wilayah bisa dilakukan apabila pemerintah menyiapkan grand design-nya. Namun hingga wacana pemekaran ini muncul, pemerintah belum juga menyiapkan grand design pemekaran.
“Lantas nanti acuan pemekarannya apa,” jelasnya.
Baca juga : Dorong Percepatan Kemajuan Daerah, DPR Kembali Bahas 7 RUU Provinsi
Begitu pun, tambah Djohermansyah, mengenai tata cara mengenai pemekaran wilayah seperti yang disyaratkan UU Pemda belum juga dibuat.
“Jadi bagaimana prosesnya pun belum dibakukan,” ujarnya.
Menurut Djohermansyah, pemekaran saat ini baru bisa diberlakukan untuk sejumlah wilayah yang mempunyai aturan khusus. Ia mencontohkan Provinsi Papua dan Papua Barat yang proses pemekaran wilayahnya merujuk kepada UU No.2/2021 tentang Otonomi Khusus Papua dan papua Barat.
“Nah kalau pemekaran di dua provinsi itu mungkin saja bisa dilakukan saat ini. Karena UU yang mengaturnya beda dengan wilayah lain di Indonesia,” pungkasnya. (OL-7)
Gubernur Matius Fakhiri menegaskan semangat otonomi daerah harus menjadi fondasi utama dalam menghadirkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan, khususnya di Papua.
Kewenangan yang dimiliki daerah harus diimbangi dengan integritas dan keadilan agar tidak menimbulkan penyimpangan maupun ketimpangan pembangunan.
Pemotongan dana transfer ke daerah dalam dua tahun terakhir menimbulkan keresahan luas.
Ia menjelaskan, di tingkat lokal, kepala daerah harus menjawab ekspektasi masyarakat dan konstituen yang semakin tinggi terhadap pelayanan publik.
Jumlah BUMD di Indonesia saat ini mencapai 1.092 BUMD yang beroperasi di berbagai sektor.
Pilkada tak langsung bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Selain memastikan kecukupan gizi dalam setiap porsi MBG, SPPG juga bertugas mengawasi standar kebersihan, pengelolaan gizi, dan pengolahan limbah di setiap Dapur MBG dengan ketat.
Memasuki akhir tahun, BNN akan semakin menggiatkan pengungkapan kasus peredaran narkotika
4.386 atlet dan ofisial telah tiba di Kota Solo menjelang detik-detik upacara pembukaan Pekan Paralimpiade Nasional (PEPARNAS) XVII Solo 2024.
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat wilayah-wilayah yang paling banyak melakukan deposit atau terlibat dalam transaksi judi online (judol),
Wacana pemekaran Provinsi Nias diyakini dongkrak sektor wisata
Berbagai upaya pencegahan dan penanggulangan dilakukan dengan koordinasi lintas sektor. Mulai dari BNPB, KLHK, BMKG hingga pemerintah daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved