Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Soal Vonis Heru Hidayat, Jaksa Agung: Tidak ada Kata Lain Selain Banding 

Tri Subarkah
19/1/2022 19:42
Soal Vonis Heru Hidayat, Jaksa Agung: Tidak ada Kata Lain Selain Banding 
Terdakwa kasus korupsi ASABRI Heru Hidayat saat siang vonis putusan hakim(MI/Andri Widiyanto)

JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin menanggapi vonis majelis hakim yang dijatuhkan kepada Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dengan hukuman nihil. Burhanuddin menegaskan sudah memerintahkan anak buahnya untuk mengajukan banding. 

"Saya telah memerintahkan kepada JAM-Pidsus, tidak ada kata lain selain banding," tegasnya di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (19/1). 

Meskipun menghormati putusan hakim, Jaksa Agung menilai hukuman nihil untuk Heru dalam perkara korupsi dan pencucian uang di PT ASABRI telah mengusik rasa keadilan masyarakat. Terlebih, hakim memvonis Heru bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. 

Selain itu, Heru juga sudah pernah terseret dalam skandal korupsi di PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara Rp16,807 triliun. Dalam perkara itu, Heru sudah dihukum pidana penjara seumur hidup. 

Baca juga : Putusan Heru Hidayat Atas Korupsi Asabri Patut Dieksaminasi

"Kemudian ASABRI (kerugiannya) Rp22,7 triliun terbukti, hukumannya nihil. Secara yuridis kita mengerti lah, tapi rasa keadilan masyarakat sedikit terusik," tandasnya. 

Meski menjatuhkan hukuman pidana nihil, majelis hakim perkara ASABRI yang diketuai IG Eko Purwanto dengan didampingi hakim anggota Saifudin Zuhri, Rosmina, Ali Muhtarom, dan Mulyono Dwi Purwanto tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti kepada Heru. 

Heru dihukum membayar uang pengganti itu sebesar Rp12,643 triliun dengan memperhitungkan aset miliknya yang telah disita untuk dilelang. Jika terdapat kelebihan pengembalian uang pengganti hasil lelang, maka akan dikembalikan ke Heru. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya