Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTUR Utama PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) periode 2016-2020 Letjen (Purn) Sonny Widjaja dihukum pidana penjara selama 20 tahun dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi. Putusan itu dibacakan hakim ketua IG Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Sonny Widjaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi," kata Eko, Rabu (4/1).
Hukuman itu lebih tinggi ketimbang tuntutan jaksa yang dibacakan dalam sidang pada pertengahan Desember 2021 lalu, yakni pidana 10 tahun penjara. Sebelumnya, hakim juga menjatuhkan hukuman yang sama terhadap mantan Dirut ASABRI lainnya, yakni Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri.
Baca juga : Bekas Dirut ASABRI Dihukum 20 Tahun Penjara
Kendati demikian, denda dan pidana tambahan uang pengganti yang dijatuhkan majelis hakim kepada Sonny sama dengan tuntutan jaksa. Sonny didenda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dan pidana tambahan uang pengganti Rp64,5 miliar subsider 5 tahun penjara.
Eko menilai bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga bentuk pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. Oleh karena itu, tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.
Sementara itu, hakim anggota Saifudin Zuhri menyebut perbuatan Sonny dan para terdakwa ASABRI lainnya diakibatkan oleh kesalahan maupun kelalaian dalam melakukan penempatan investasi saham dan reksadana yang berlangsung berulang dalam waktu yang cukup lama. (OL-7)
Komisi Informasi Pusat (KIP) menganggap teknis pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih belum jelas, yang menyebabkan kebingungan di kalangan masyarakat.
PT Pos Indonesia memulai penyaluran dana pensiun dari PT Asabri. Penyaluran sudah direalisasikan di beberapa wilayah, termasuk di Tanjungpandang, Bankg Belitung\
Sertu (Mar) Ismunandar gugus dalam kontak tembak dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Muara, Puncak Jaya, Papua, beberapa waktu lalu.
MENTERI BUMN Erick Thohir, selaku Rapat Umum Pemegang Saham PT Asabri (Persero), melakukan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris PT Asabri (Persero).
PT ASABRI membuktikan komitmen mendukung Sustainable Development Goals (SDG’s) dengan melaksanakan program TJSL Non PUMK di lingkungan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
PT ASABRI dan Bank Syariah Indonesia (BSI) sepakat untuk kembali menjalin kerja sama dalam pembayaran Manfaat Asuransi dan Pensiun.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved