Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Perlindungan Perempuan mengapresiasi pernyataan publik Presiden Joko Widodo mengenai dukungan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Pernyataan Presiden ini sudah ditunggu-tunggu mengingat penundaan pembahasan di tengah kondisi darurat kekerasan seksual yang kita hadapi," ujar Andy Yentriyani, Ketua Komnas Perempuan saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (4/1).
Lebih lanjut, meningkatnya laporan akan kasus kekerasan serta daya tanggap akan kasus sangat terbatas, dari aspek muatan hukum, struktur dan budaya menjadikan UU TPKS menjadi perlu untuk segera disahkan.
Baca juga : KemenPPPA Siapkan Langkah Strategis Dorong Percepatan RUU TPKS
Dengan adanya pernyataan Presiden, Komnas Perempuan berharap kepada seluruh Partai di Indonesia yang sebelumnya menunda dan menolak agar segera mendukung pengesahan UU tersebut.
"Dalam pembahasan nanti betul-betul Pemerintah dan DPR RI berfokus pada kepentingan korban sehingga naskah yang dihasilkan bukan hasil negosiasi politik yang justru melemahkan posisi korban dan tidak komprehensif dalam menyikapi kondisi darurat KS saat ini," pungkas Andy. (OL-7)
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hingga kini, baru 4 dari 7 peraturan pelaksana dari UU TPKS yang ditetapkan pemerintah.
Komnas Perempuan mendorong Presiden Joko Widodo mengesahkan lima dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS yang tersisa.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan memastikan tidak akan membiarkan pemerkosa melenggang bebas tanpa dihukum.
Proses penyusunan dan pembentukan peraturan turunan UU TPKS berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sudah memasuki tahapan proses akhir
Kekerasan seksual merupakan isu krusial yang masih rawan terjadi di tempat kerja.
Komnas Perempuan sebut pengesahan UU PPRT sebagai tonggak sejarah pemenuhan hak asasi manusia dan perlindungan pekerja domestik setelah penantian 22 tahun.
Komnas Perempuan menyesalkan putusan pengadilan karena mereka melihat adanya kegamangan penyelenggara negara.
Komnas Perempuan mengapresiasi kerja panjang Pekerja Rumah Tangga (PRT), Jaringan Masyarakat Sipil (JMS), akademisi, tokoh-tokoh perempuan yang gigih mendorong upaya perlindungan PRT.
Adanya perjanjian kerja yang memuat dengan jelas tugas, hak, kewajiban, serta syarat kerja, dari PRT maupun pemberi kerja.
Komnas Perempuan mendesak kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia atau kasus FH UI diproses hukum.
Dalam regulasi tersebut, pelecehan seksual nonfisik diatur dalam Pasal 5, sementara kekerasan berbasis elektronik tercantum dalam Pasal 14.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved