Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Moudy Mangkey dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi dan keuangan di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer menyebut Moudy sebagai pihak swasta.
Pemeriksaan Moudy, lanjut Leonard, difokuskan untuk mendalami tindak kejahatan yang dilakukan tersangka Teddy Tjokrosaputro, Presiden Direktur dari PT Rimo International Lestari Tbk.
"MM (Moudy) selaku pihak swasta diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT ASABRI dengan tersangka TT (Teddy)," ujar Leonard melalui keterangan tertulis, Kamis (16/12).
Baca juga : Kejagung Jelaskan Tuntutan Mati Heru Hidayat
Nama Moudy tercantum dalam dakwaan delapan tersangka ASABRI yang telah diseret ke meja hijau. Dalam surat dakwaan tersebut, Moudy disebut sebagai asisten Piter Rasiman, rekan terdakwa Heru Hidayat. Dikatakan, Moudy diperintahkan Piter untuk membantu terdakwa Joko Hartono Tirto bertransaksi saham dengan lawan dari Joko.
"Moudy Mangkey menjalankan transaksi dengan PT ASABRI menggunakan akun rekening nasabah perusahaan maupun perorangan yang dbuka Piter Rasiman," tulis surat dakwaan.
Dugaan rasuah di ASABRI yang terjadi dalam kurun 2012 sampai 2019 mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp22,788 triliun. Kerugian ini lebih besar ketimbang skandal sebelumnya yang ditangani Kejagung, yakni megakorupsi di PT Asuransi Jiwasarya sebesar Rp16,807 triliun. (OL-7)
Komisi Informasi Pusat (KIP) menganggap teknis pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih belum jelas, yang menyebabkan kebingungan di kalangan masyarakat.
PT Pos Indonesia memulai penyaluran dana pensiun dari PT Asabri. Penyaluran sudah direalisasikan di beberapa wilayah, termasuk di Tanjungpandang, Bankg Belitung\
Sertu (Mar) Ismunandar gugus dalam kontak tembak dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Muara, Puncak Jaya, Papua, beberapa waktu lalu.
MENTERI BUMN Erick Thohir, selaku Rapat Umum Pemegang Saham PT Asabri (Persero), melakukan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris PT Asabri (Persero).
PT ASABRI membuktikan komitmen mendukung Sustainable Development Goals (SDG’s) dengan melaksanakan program TJSL Non PUMK di lingkungan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
PT ASABRI dan Bank Syariah Indonesia (BSI) sepakat untuk kembali menjalin kerja sama dalam pembayaran Manfaat Asuransi dan Pensiun.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved