Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
RANCANGAN Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) harus mampu mengintegrasikan aspirasi dari berbagai
seluruh pemangku kepentingan, bukan hanya pemerintah dan PLN, tetapi juga dunia usaha terkait pengembangan EBT.
''Kita melihat masih versi awal (RUU EBT) antara ESDM, PLN dan dunia usaha terkait pengembangan masih parsial-parsial, belum terintegrasi,'' kata Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (11/12).
Untuk itu, ujar dia, DPR RI sebagai lembaga legislatif terus berupaya melakukan pembahasan-pembahasan pada Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT). Ia menyatakan, dari aspek regulasi, diperlukan dukungan dari pemerintah bersama DPR untuk memperkuat regulasi dan kebijakan terkait EBT termasuk pentingnya koordinasi antarkementerian terkait.
Baca Juga: Anggota DPR Minta Panas Bumi Diberdayakan Bagi Sektor Pariwisata
Selain itu, Mukhtarudin menilai persiapan Indonesia menuju EBT merupakan pekerjaan rumah bersama, baik pemerintah, DPR dan pemangku kepentingan lain. ''Karena energi baru dan terbarukan itu bukan sebuah kebutuhan tapi sebuah kewajiban dan keharusan. Kita akan berangsur-angsur untuk meninggalkan energi fosil, meskipun kita tidak akan meninggalkan 100%,'' ucapnya.
Hal tersebut, lanjutnya, karena Indonesia dinilai masih memiliki daya dukung berupa sumber daya alam dengan potensi yang besar yang menjadi salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. Di sisi lain, masih menurut dia, ada kendala pemanfaatan EBT seperti misalnya mahalnya investasi penggunaan EBT sehingga hal tersebut memerlukan stimulan dari pemerintah.
Sebagaimana diwartakan, Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian ESDM, optimistis target bauran energi baru terbarukan (EBT) sebesar 23% pada 2025 akan tercapai.
Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian ESDM Chrisnawan Anditya dalam Indonesia-German Renewable Energy Day 2021, Selasa (30/11), mengatakan target tersebut akan bisa dicapai dengan dukungan segenap pemangku kepentingan hingga pemasangan PLTS Atap oleh masyarakat.
''Kami optimistis dengan RUPTL dan dukungan semua stakeholder dan animo industri dengan seluruh masyarakat yang memasang PLTS Atap, kami yakin kontribusi 23% EBT pada 2025 dapat tercapai,'' katanya.
Chrisnawan menjelaskan bauran EBT sebesar 23% pada 2025 merupakan target jangka pendek yang harus dicapai pemerintah. Sementara untuk jangka menengah, pemerintah menargetkan pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) di mana Indonesia penurunan emisi pada 2030 mencapai 29% dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan dukungan internasional. (Ant/OL-10)
Pengamat energi Elrika Hamdi menilai kinerja positif PGEO menunjukkan industri energi panas bumi di Indonesia semakin mendapat tempat dalam bauran energi nasional.
Pengembangan PLTS dapat difokuskan pada optimalisasi potensi yang telah ada, termasuk PLTS terapung di waduk-waduk strategis serta peningkatan kapasitas pembangkit yang telah beroperasi.
PLN EPI mendorong pengembangan gasifikasi biomassa sebagai solusi percepatan program dedieselisasi, khususnya di wilayah terpencil yang belum terjangkau jaringan listrik interkoneksi.
Di Kalsel potensi EBT diperkirakan mencapai 3.270 mega watt yang berasal dari energi tenaga surya, bayu, air, biogas serta biomassa.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) Ernest Gunawan menyampaikan alokasi program mandatori B40 pada 2026 ditetapkan sebesar 15,646 juta kiloliter.
Fokus utamanya adalah penambahan kapasitas pembangkit listrik hingga 100 gigawatt, di mana 75% di antaranya ditargetkan berasal dari Energi Baru Terbarukan (EBT).
DPR RI mendorong perlindungan pengemudi ojol melalui RUU pekerja gig. Legislator meminta masukan konkret agar regulasi lebih tepat sasaran.
Komnas HAM telah melakukan serangkaian analisis, diskusi ahli, serta pelibatan publik untuk memberikan masukan terhadap draf RUU KKS dan naskah akademiknya.
Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa Pemilu adalah satu rezim dengan tidak ada lagi rezim Pilkada.
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved