Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERSANGKA kasus penipuan CPNS, Olivia Nathania melalui tim pengacaranya mengadakan pertemuan dengan pihak pelapor kasus penipuan tes CPNS.
Adapun pertemuan kedua pihak tersebut guna membahas upaya ganti rugi dari tersangka Olivia.
"Kemarin kita ada pertemuan dengan kuasa hukum tersangka. Bahas perdamaian dan kita syaratkan uang para korban senilai Rp9,7 miliar dikembalikan," terang pengacara pihak pelapor, Odie Hodianto, Senin (22/11).
Namun, Odie menyebut pertemuan tersebut belum menemukan titik terang. Pasalnya, kedua belah pihak belum menemukan kesepakatan perihal nominal uang yang harus diganti rugi oleh Olivia.
"Mereka akan berunding lagi. Begitupun dengan para korban. Nanti malam para korban akan rapat dengan saya untuk tentukan sikap," tuturnya.
Baca juga: Sjamsul Nursalim Cicil Utang BLBI, Bayar Rp150 Miliar dari total Rp517,7 Miliar
Terpisah, pengacara Olivia, Susanti Agustina, mengakui saat ini belum kesepakatan terkait nominal ganti rugi.
Pasalnya, Susanti mengaku pihaknya menolak jika harus membayar ganti rugi sebesar Rp9,7 miliar sesuai kerugian yang diklaim oleh korban.
Padahal dalam laporan polisi kerugian yang disebabkan Olivia hanya mencapai Rp570 juta.
"Jadi kita tunggu tapi kalau juga tidak sepakat kita juga sebagai kuasa hukum Oi keberatan dong yang laporan Rp570 juga masa kita gantinya sekian miliar. Nggak jelaslah data-datanya ada. Yaudah kita tunggu aja besok. Kalau tidak ada kita terus kita tunggu di pengadilan aja pembuktiannya," ucapnya.
"Memang intinya kalau seandainya mereka sepakat akan mencabut laporannya kan begitu. Ini permintaan dari kita gitu loh tapi belum tau juga seperti apa kita tunggu besok deh. Angkanya karena belum ketemu gitu," tambahnya.
Kini, kliennya yang juga merupakan anak dari artis Nia Daniaty masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Kamis (11/11) sebagai tersangka. (OL-4)
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, dari 2020 hingga Maret 2024 ada sebanyak 3.703 korban scam yang berasal dari Indonesia. Adapun, pelaku paling banyak berasal dari Kamboja
KPK memastikan penipu dan pemeras pejabat Pemkab Bogor Yusup Sulaeman bukan pegawainya. Karyawan Lembaga Antirasuah juga dipastikan tidak terafiliasi dengan tersangka itu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus penipuan yang dilakukan Yusup Sulaeman dengan mengaku pegawai KPK sangat tidak lazim.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved