Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung berencana memblokir aset milik mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. Pemblokiran itu merupakan rangkaian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi bagian negara yang menjerat Alex sebagai tersangka. Selain pemblokiran, Kejagung juga mempersiapkan sita aset dari tiga tersangka lain.
"Kita sudah menyusun, mengajukan permohonan penyitaan aset-aset dari tersangka yang (asetnya) sudah (pernah) disita. Ada yang diblokir saja, misalnya dari yang punya AN," kata Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Supardi di Jakarta, Senin (8/11) malam.
Dalam kasus ini, Kejagung juga menetapkan mantan Komisaris Utama sekaligus Direktur PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Gas Muddai Madang, Dirut PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap Direktur PT PDPDE Gas merangkap juga Dirut PDPDE Sumsel A Yaniarsyah Hasan, dan mantan Direktur PDPDE Sumsel sekaligus Direktur PT PDPDE Gas Caca Isa Saleh S.
Supardi menjelaskan pemblokiran yang dilakukan penyidik Gedung Bundar menyasar pada aset maupun rekening para tersangka. Salah satu contoh aset yang dimaksud, katanya, berupa tanah. Ia menyebut ada banyak tanah yang akan disita penyidik. Adapun lokasi aset tersebut berlokasi di Jakarta dan Palembang.
"Seluruh asetnya belum bisa kita appraisal-nya berapa, karena tanah harus kooridnasi dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional) setempat," tandas Supardi.
Sebelumnya, penyidik telah menyita empat mobil dari Muddai dan Yaniarsyah, yaitu Mitsubishi Pajero Sport warna putih (B 300 LPE), Toyota Voxy warna putih (B 1750 WUN), Toyota Innova Venturer warna hitam (B 1881 SFC), dan Toyota Vellfire warna putih (B 818 SFC). Keduanya, bersama Caca, turut dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mencatat kerugian keuangan negara dalam dugaan rasuah yang terjadi antara 2010-2019 itu mencapai US$30,194 juta. Selain itu, ada pula kerugian sejumlah US$63.750 serta Rp2,131 miliar yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel. Jika dikurskan, total kerugian keuangan negara di kasus itu mencapai kurang lebih Rp430 miliar. (OL-13)
Baca Juga: Asosiasi Penyiaran Tolak Standar Program Siaran KPI yang Baru
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) memblokir 882 rekening yang terbukti disalahgunakan sebagai sarana judi online, pada sepanjang September 2023 hingga Juli 2024.
WhatsApp merupakan aplikasi pesan instan yang paling banyak digunakan di dunia, telah mengumumkan bahwa mereka akan menghentikan dukungan untuk sejumlah perangkat seluler tahun ini.
Kemkominfo bakal melayangkan surat teguran ketiga untuk aplikasi Telegram pekan ini. Hal buntut Telegram yang mewadahi aktivitas judi online.
PPATK mencatat aliran dana 5.000 rekening yang diblokir terkait judi online mengalir ke luar negeri.
Kemenkominfo mengancam akan kembali memblokir aplikasi layanan pesan singkat Telegram. Aplikasi layanan pesan singkat itu dinilai tidak kooperatif dalam pemberantasan konten judi online.
KEPALA Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyampaikan pihaknya telah memblokir 5.000 tabungan rekening terkait judi online.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved