Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mendukung terbitnya Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 yang berisi acuan bagi para penuntut umum menangani kasus penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi. Pedoman Jaksa Agung disebut sejalan dengan Polri.
"Pastinya Polri mendukung pedoman tersebut. Kepolisian dan kejaksaan dapat bersinergi," kata Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar saat dikonfirmasi, Senin (8/11).
Krisno mengatakan penyidik Polri diberikan kewenangan menyidik tindak pidana narkoba (Tipidnarkotika). Penyidik disebut memahami arti penting program rehabilitasi bagi pencandu dan/atau penyalahguna narkotika.
"Sehingga menerbitkan beberapa ketentuan bagi penyidik Polri tentang isu rehabilitasi penyalahguna narkotika," ujar jenderal bintang satu itu.
Baca juga: Ini 6 Syarat Rehabilitasi Penyalah Guna Narkotika
Sebelumnya, Polri telah menerbitkan sejumlah pedoman serupa dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Yakni Perkabareskrim Polri Nomor 01 Tahun 2016 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pecandu dan Korban Penyalahguna Narkotika ke Lembaga Rehabilitasi.
Kemudian, Surat Edaran Kabareskrim Nomor SE/01/II/2018 tanggal 15 Februari 2018 tentang Petunjuk Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika. Lalu, Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tanggal 19 Agustus 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Dalam implementasinya, terhadap penanganan kasus penyalahgunaan narkotika oleh penyidik Polri adalah menempatkan pecandu dan/atau penyalahguna narkotika di lembaga rehabilitasi sosial/medis," beber Krisno.
Krisno meyebut sejumlah pedoman itu telah dipahami menyeluruh oleh jajaran Polri di wilayah baik di tingkat Polda, Polres hingga Polsek. Dia yakin Polri dan Kejagung akan bersinergi dalam menangani tindak pidana bagi pencandu atau penyalahguna narkoba menggunakan pendekatan keadilan restorative justice.
Diketahui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerbitkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui jalur rehabilitasi. Tersangka yang bisa direhabilitasi antara lain penyalahguna narkotika, korban penyalahguna narkotika, dan pencandu narkotika. (P-5)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved