Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH resmi menyerahkan Surat Presiden (Supres) permohonan pengganti Panglima TNI Jenderal Marsekal Hadi Tjahjanto kepada DPR.
Presiden Jokowi menunjuk Kepala Staff Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa sebagai calon tunggal Panglima TNI.
Surpres Panglima TNI tersebut diantar oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno kepada Ketua DPR Puan Maharani.
Kepada awak media, Puan menyebut, DPR akan langsung menindaklanjuti dengan memproses Surpres melalui tersebut ke Komisi 1 DPR selaku Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang berkaitan dengan TNI.
"Panglima TNI nantinya akan diangkat dan diberhentikan oleh presiden setelah mendapat persetujuan DPR RI," ungkap Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (3/11).
Puan menjelaskan, melalui rapat pimpinan (rapim) Komisi I akan segera melaksankan uji kelayakan (fit and proper test) kepada Andika selaku calon tunggal Panglima TNI. Hasil uji kelayakan yang dilakukan oleh Komisi I akan di laporkan dalam rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan.
"Akan memperhatikan dari berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Panglima TNI yang diusulkan dapat menjalankan tugasnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) TNI," ungkap Puan.
Puan menjamin, proses uji kelayakan Andika selaku Panglima TNI akan berlangsung paling lama 20 hari sejak DPR menerima Surpres permohonan persetujuan calon panglima. Setiap proses uji kelayakan akan dilakukan berdasarkan ketentuan UU.
"Dilakukan sesuai peraturan perundang undangan dan mekanisme yang berlaku dan kita akan segera dapat mengetahui apakah Panglima TNI yang akan diusulkan oleh presiden mendapatkan persetujuan dari DPR," ungkapnya.
Tentunya, Puan berharap proses Proses dan mekanisme terkait dengan usulan pengganti Panglima TNI dapat berjalan dengan baik dan lancar. (Uta/OL-09)
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Hadi mengaku sudah berkomunikasi dengan KPU untuk membahas polemik Sirekap
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto berdialog dengan masyarakat untuk memastikan tidak ada pungutan liar (pungli) dalam program PTSL, selain dari ketentuan yang berlaku.
IWAN Fals mengajak untuk saling menjaga dan memperkuat soliditas, salah satunya melalui olahraga karate/
KORBAN Mafia Tanah yang tanahnya telah dirampas saat ini sangat sulit dipulihkan hak-haknya oleh BPN karena praktik ini lama berjalan di dalam institusi BPN.
Dari tiga tugas utama yang diberikan Presiden Jokowi, salah satunya ialah menyelesaikan target pembagian sertifikat tanah kepada masyarakat.
Presiden Joko Widodo melantik Zulkifli Hasan sebagai Menteri Perdagangan dan Hadi Tjahjanto sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), di Istana Negara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved