Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

DPR Langsung Proses Surat Presiden Soal Pergantian Pangilma TNI

 Putra Ananda
03/11/2021 12:16
DPR Langsung Proses Surat Presiden Soal Pergantian Pangilma TNI
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa calon tunggal Panglima TNI.(MI/ANDRI WIDIYANTO)

PEMERINTAH resmi menyerahkan Surat Presiden (Supres) permohonan pengganti Panglima TNI Jenderal Marsekal Hadi Tjahjanto kepada DPR.

Presiden Jokowi menunjuk Kepala Staff Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa sebagai calon tunggal Panglima TNI.

Surpres Panglima TNI tersebut diantar oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno kepada Ketua DPR Puan Maharani.

Kepada awak media, Puan menyebut, DPR akan langsung menindaklanjuti dengan memproses Surpres melalui tersebut ke Komisi 1 DPR selaku Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang berkaitan dengan TNI.

"Panglima TNI nantinya akan diangkat dan diberhentikan oleh presiden setelah mendapat persetujuan DPR RI," ungkap Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (3/11).

Puan menjelaskan, melalui rapat pimpinan (rapim) Komisi I akan segera melaksankan uji kelayakan (fit and proper test) kepada Andika selaku calon tunggal Panglima TNI. Hasil uji kelayakan yang dilakukan oleh Komisi I akan di laporkan dalam rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan.

"Akan memperhatikan dari berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Panglima TNI yang diusulkan dapat menjalankan tugasnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) TNI," ungkap Puan.

Puan menjamin, proses uji kelayakan Andika selaku Panglima TNI akan berlangsung paling lama 20 hari sejak DPR menerima Surpres permohonan persetujuan calon panglima. Setiap proses uji kelayakan akan dilakukan berdasarkan ketentuan UU.

"Dilakukan sesuai peraturan perundang undangan dan mekanisme yang berlaku dan kita akan segera dapat mengetahui apakah Panglima TNI yang akan diusulkan oleh presiden mendapatkan persetujuan dari DPR," ungkapnya.

Tentunya, Puan berharap proses Proses dan mekanisme terkait dengan usulan pengganti Panglima TNI dapat berjalan dengan baik dan lancar. (Uta/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya