Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa dirinya akan melakukan koordinasi dengan Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Hal itu untuk merespons polemik hilangnya diagram suara di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
"Ya saya mau koordinasi dulu dengan Ketua KPU juga," ujarnya seusai menghadiri Rakernas ATR/BPN, Kamis (7/3).
Hadi mengaku sudah berkomunikasi dengan KPU untuk membahas hal tersebut. Lantas, dirinya akan mendengarkan penjelasan KPU terlebih dahulu. "Saya dengarkan dulu, dari Ketua KPU, saya sudah janjian," imbuhnya.
Baca juga : Usai Dilantik, Ini Respons Menkopolhukam Hadi Tjahjanto atas Masalah Sirekap
Dia menambahkan bahwa setelah bertemu KPU, dirinya akan menyampaikan kepada publik. Sehingga semua pihak bisa memahami persoalan terkait Sirekap tersebut. "Nanti secara detailnya akan saya sampaikan. Ya nanti saya dengarkan dulu," kata Hadi.
Sebelumnya, ditemukan perbedaan perolehan suara Pilpres 2024 di 154.541 tempat pemungutan suara (TPS). Data itu merupakan angka perolehan suara di dalam Sirekap yang tidak sesuai dengan Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024.
KPU pun tidak lagi menampilkan grafik angka perolehan suara Pilpres 2024 dan Pileg 2024 di Sirekap. Sehingga, hal itu menimbulkan polemik dan disinformasi.
Baca juga : Rakyat Terus Beraksi Dukung Hak Angket
"Grafik angka perolehan suara tidak akan ditampilkan kembali. Akibat ketidakakuratan sebagian kecil hasil pembacaan Sirekap telah memunculkan polemik dan bahkan disinformasi atas proses rekapitulasi perolehan suara peserta pemilu," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik.
KPU saat ini hanya akan menampilkan foto formulir model c hasil dalam Sirekap. Idham menilai formulir model c hasil jarang dilihat oleh pengakses Sirekap.
Sebagai gantinya, kata Idham, KPU kabupaten/kota dan provinsi yang telah melakukan rekapitulasi manual wajib mempublikasikan hasilnya di website dan media sosial masing-masing KPU daerah. KPU pun hanya akan fokus menampilkan data hasil rekapitulasi secara berjenjang.(Z-8)
Hasil patroli siber yang dilakukan oleh Polda Jabar pada 25 Juni kemarin menemukan 72 akun atau situs judi online.
JUDI online saat ini sedang menjadi perhatian publik. Beberapa peristiwa tragis terkait dengan ekses judi online menjadi berita viral.
Penerapan pidana bersyarat sebagai alternatif pemidanaan dapat menjadi solusi dari pemecahan masalah daya tampung lapas di Indonesia yang telah mengalami over kapasitas.
MENTERI Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto turut memberikan komentar soal putusan Mahkamah Agung tentang batas usia calon kepala daerah.
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengajak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin berfoto bersama, meskipun mereka menolak berkomentar.
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved