Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DALAM upaya untuk mencegah dan memberantas kegiatan judi online, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) gencar melakukan patroli siber. Hasil patroli siber yang dilakukan oleh Polda Jabar pada 25 Juni kemarin menemukan 72 akun atau situs judi online.
Polda Jabar telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir situs-situs tersebut. Jawa Barat dikenal sebagai daerah dengan jumlah pemain judi online terbesar di Indonesia.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Jules Abraham Abast menyatakan bahwa pencegahan dan penindakan terhadap kegiatan judi online terus dilakukan secara intensif. Selain memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak bermain judi online, Polda Jabar juga rutin menggelar patroli siber.
Baca juga : Pemberantasan Judi Online
“Kegiatan pencegahan yang kami lakukan, selain himbauan kepada masyarakat, adalah rutin menggelar patroli siber. Dari hasil patroli kemarin, kami menemukan 72 akun atau situs judi online dan telah berkoordinasi dengan Kominfo untuk memblokir situs-situs tersebut,” kata Jules Abraham Abast.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto menyebutkan bahwa Jawa Barat merupakan wilayah dengan jumlah pemain judi online terbanyak, mencapai 553.644 pemain dengan nilai transaksi mencapai Rp3,8 triliun. Pemain judi online tersebut berasal dari berbagai kalangan masyarakat.
Polda Jabar terus berkomitmen dalam upaya pemberantasan judi online yang sudah meresahkan dan menjadi perhatian bersama. (Z-10)
KALANGAN mahasiswa yang diwakili oleh beberapa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) mendeklarasikan penolakan aktivitas judi daring atau online karena dianggap merugikan masyarakat.
Para orang tua harus lebih mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam praktik judi daring atau online.
Menkominfo menjelaskan pihaknya juga tengah melakukan proses pendeteksian para bandar judi online di Tanah Air.
Sejumlah BEM ) dari berbagai kampus mendeklarasikan Gerakan Mahasiswa Lawan Judi Online sebagai bentuk penolakan praktik judi online yang dianggap merusak nilai-nilai moral
Budi menekakan pihaknya terus mencari cara agar judi online tidak tumbuh lagi di tengah masyarakat.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan membuat regulasi untuk memberantas judi online yakni pembatasan transfer pulsa maksimal Rp 1 juta per hari.
"Saat ini, CSIRT (Computer Security Insident Response Team) sedang berkoordinasi langsung dengan KPU untuk sekaligus melakukan penyelidikan."
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved