Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PUTUSAN Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan PP Nomor 99 Tahun 2012 terus menuai sorotan. Aturan ketat pemberian remisi terhadap narapidana korupsi dipandang relevan dan tetap dibutuhkan. Di tambah lagi, penegakan hukum belum berjalan ideal membuat koruptor kerap mendapat hukuman yang jauh dari maksimal.
"Kita masih punya masalah dalam penegakan hukum. Kemudian ada gap luar biasa antara satu sanksi pidana yang satu dengan yang lainnya. Ada banyak sekali tentang sentencing guidelines untuk pidana korupsi tapi belum sepenuhnya dijalankan. Jadi begitu banyak sekali kerusakan harus kita akui," kata pengajar Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti dalam diskusi daring, Selasa (2/11).
Menurut Bivitri, pengetatan pemberian pengurangan hukuman pada PP 19/2012 lazim sebagai suatu kebijakan hukum suatu negara. Dia mengatakan tidak ada rumus yang bisa berlaku untuk semua dan negara-negara lain pun memiliki kebijakan masing-masing. Menurutnya, komitmen pemberantasan korupsi menjadi persoalan ketika tidak ada lagi syarat ketat remisi koruptor.
Baca juga: Kejagung Lelang Aset Eddy Tansil Seharga Rp4,318 Miliar
"Sebagai kebijakan hukum sebuah negara maka ada kelaziman yaitu penerapannya akan sangat terkait dengan sistem hukum yang berjalan di negara itu. Artinya harus dilihat apakah suatu negara itu hukum acara sudah diterpakan konsisten atau tidak. Di Amerika era Donald Trump juga ada gelombang pengurangan hukuman yang luar biasa karena presidennya ingin politik hukumnya begitu," kata dia.
Meski PP tersebut dibatalkan MA, Bivitri berpendapat hal itu sejatinya tidak berpengaruh kepada UU Pemasyarakatan. Menurutnya, pengetatan remisi dalam formula lain masih dimungkinkan dibuat dalam PP baru. Dia mengingatkan MA dalam perkara itu hanya memutus terkait PP dan bukan UU. Adapun pengujian UU menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi.
"UU Pemasyarakatan tidak terikat oleh putusan ini. Ingat ini putusan terhadap peraturan pemerintah, ini bukan putusan Mahkamah Konstitusi. Sehingga masih bisa ada yang dilakukan. Kita bisa buat PP lagi walaupun saya terus terang saja pesimistis dengan pemerintahan yang sekarang," kata Bivitri.(OL-4)
Seluruh narapidana yang mendapatkan remisi tidak ada yang langsung bebas.
Perusahaan juga mendorong ekonomi sirkular dengan mengurangi limbah operasional hingga 28,2%.
Dalam komitmen NDC, sektor FOLU mengalami tren penurunan nilai emisi sejak 2010 tetapi masih sebagai sektor pengemisi GRK (net emitter) dengan tingkat emisi pada 2030 sebesar 216 juta ton CO2e.
Penggunaan bahan bakar alternatif memberikan manfaat dari berbagai aspek, mulai dari lingkungan, ekonomi, hingga sosial.
Keputusan pemberian remisi Idul Fitri kepada ratusan narapidana kasus korupsi menuai kritik dari sejumlah pegiat antikorupsi.
Saat ini jumlah penghuni Lapas se-Riau diketahui telah mencapai 14.692 orang. Padahal kapasitasnya hanya untuk 4.555 orang.
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara MA Suharto menyampaikan baiknya masyarakat sabar menunggu tiap proses hukum yang sedang berjalan.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Pengacara R Kelly meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan vonisnya atas tuduhan kepemilikan pornografi anak dan penggugahan seks terhadap anak-anak.
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved