Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 16 hakim telah dijatuhi sanksi berat. Angka itu dihimpun Media Indonesia selama periode Januari sampai September 2021 dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pada umumnya, belasan hakim itu dijatuhi sanksi berupa hakim nonpalu dengan waktu yang bervariasi.
Jumlah hakim yang disanksi berat paling banyak terjadi pada April 2021 dengan jumlah 4 orang. Adapun pada Juni 2021 tidak ada hakim yang dijatuhi sanksi berat. Paling lama, hukuman nonpalu terhadap hakim yang disanksi berat adalah 2 tahun, sedangkan yang tercepat selama 7 bulan.
Baca juga: Jaksa Agung Perintahkan Awasi Proyek Kereta Cepat Bandara Yogyakarta
Selain sanksi nonpalu, satu hakim yang dijatuhi disiplin berat harus menerima hukuman berupa penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah selama 2 tahun.
Sanski nonpalu juga ditujukan terhadap hakim yang dihukum disiplin sedang. Dari 20 hakim, dua di antaranya dijatuhi sanksi nonplau selama 6 bulan. Adapun hukuman lainnya adalah penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun dan mutasi.
Sedangkan jumlah hakim yang disanksi ringan selama 2021 berjumlah 65 orang. Mayoritas hukuman bagi hakim yang dijatuhi disiplin ringan berupa teguran tertulis maupun pernyataan tidak puas secara tertulis. (OL-4)
Kota Bontang menjadi rujukan Mahkamah Agung dalam menyusun Ranperma pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian ASN melalui pendekatan humanis.
Materi pelatihan akan berbasis pada kasus-kasus yang ditangani KPK, sehingga para peserta dapat memahami secara konkret modus dan risiko tindak pidana korupsi di sektor peradilan.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Menteri Hukum RI telah mengesahkan pendaftaran Kepengurusan INI KLB Bandung di bawah kepemimpinan Irfan Ardiansyah.
Jupriyadi mengusulkan perlunya parameter yang jelas mengenai kriteria ‘kekhilafan hakim’ atau ‘kekeliruan yang nyata’ untuk membedakannya dengan alasan kasasi.
Mahkamah Agung menolak gugatan BYD terkait merek DENZA dan memenangkan Worcas Group. Putusan ini mempertegas prinsip first-to-file di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved