Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI membeberkan modus operandi pembobolan data 14 nasabah PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk. (BTPN). Para pelaku menyamar menjadi staf bank swasta tersebut.
"Si tersangka mengaku staf BTPN. Staf Jenius (bank digital BTPN)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (13/10).
Yusri mengatakan, pembobolan itu bermula saat pelaku yang telah mengantongi nomor telepon melakukan panggilan kepada korban. Kemudian, korban yang percaya staf BTPN mengikuti petunjuk pelaku untuk mengklik login pada link jenius yang telah disiapkan.
Setelah korban login di link tersebut, pelaku diminta mengisi seluruh data yang tertera. Bahkan, korban diminta mengisi kode one-time password (otp) dan tiga angka CVV (fitur keamanan) yang terdapat di belakang kartu ATM. Setelah itu, akun jenius para nasabah dikuasai pelaku.
"Jadi, pada saat OTP keluar termasuk CVV otomatis data dari nasabah diambil alih oleh si pelaku ini, dari ambil alih kemudian dia menguras habis rekening 14 korban sampai nol," ungkap Yusri.
Baca juga : Kejagung Bidik TPPU di Kasus Korupsi Gas Bumi Alex Noerdin
Uang para nasabah langsung ditransfer ke rekening yang telah disiapkan. Total kerugian 14 korban senilai Rp2 miliar. Peristiwa diketahui korban saat melakukan penarikan uang. Kemudian, korban melaporkan kejadian itu ke Kantor Pusat BTPN di Kuningan Timur, Jakarta Selatan pada Juli 2021.
Sebanyak dua pelaku berinisial D dan O ditangkap di Sumatra Selatan pekan lalu. Polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Polisi juga terus mendalami kasus ini untuk mencari ada tidak korban lainnya. Kemudian, mengetahui sumber informasi nomor telepon korban. Kedua pelaku digelandang ke Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 30 jo Pasal 46 jo Pasal 32 Jo Pasal 48 Jo Pasal 35 Jo Pasal 52 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api. Polisi menemukan senjata api laras panjang dan pistol saat penangkapan. Kedua pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara. (OL-2)
PADA kuartal pertama 2026, pertumbuhan pembiayaan dan peningkatan kualitas portofolio mengantarkan PT Bank BTPN Syariah Tbk menorehkan kinerja positif.
RUPST SMBC Indonesia menyetujui pembagian dividen tunai 20% dari laba bersih 2025 dan mengangkat Emilya Tjahjadi sebagai Direktur baru.
Ketahanan Perbankan RI Tetap Kuat Hadapi Risiko Dampak Perang Timur Tengah
DI atas kertas, Indonesia hari ini terlihat kuat. Kita memiliki bantalan fiskal Rp420 triliun, nilai yang tidak hanya besar, tetapi juga menenangkan. Sebanyak Rp120 triliun di Bank Indonesia
Lupa password akun penting? Simak 7 cara praktis mengakses sandi yang tersimpan di HP Android, iPhone, hingga Laptop Windows dan Mac secara aman.
Sidang perkara kredit PT Sritex yang melibatkan mantan pejabat Bank DKI, Babay Farid Wajdi, membahas risiko perbankan dan prosedur mitigasi kredit bermasalah.
DIREKTUR Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwandha menyerahkan santunan kematian kepada 2 ahli waris dari karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia
Kini, penukaran Yay Points di Kartu Kredit Jenius Visa semakin lengkap dengan hadirnya kategori travel untuk penukaran ke KrisFlyer Miles dan Traveloka Points.
Program 7 hari 7 Malam #jadilebihjenius menawarkan promo makan dan minum di restoran favorit, promo merchant pilihan, dan promo fitur pilihan.
Fitur-fitur yang Jenius hadirkan melalui proses kokreasi semakin lengkap untuk membantu teman Jenius mulai dari menabung danĀ bertransaksi di dalam dan luar negeri.
Dalam lanskap bisnis yang dinamis saat ini, teknologi memiliki peran kunci dalam meningkatkan efisiensi operasional dan engagement karyawan
PT Bank BTPN membukukan laba bersih setelah pajak sebesar Rp1,46 triliun pada periode semester pertama 2023. Angka tersebut lebih rendah 13% dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved