Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Jaksa Masih Teliti Putusan Keberatan Wanaartha

Ant
12/10/2021 19:51
Jaksa Masih Teliti Putusan Keberatan Wanaartha
Ilustrasi(Dok MI)

JAKSA penuntut umum belum menentukan sikap terkait gugatan keberatan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) yang dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/10). Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga menyebut pihaknya masih meneliti putusan tersebut. "Masih dalam penelitian tim, baru nanti menentukan sikap," ujar Bima melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Selasa (12/10).

Wanaartha mengajukan keberatan atas pemblokiran rekening perusahaan oleh Kejaksaan Agung. Hal itu merupakan buntut dari penyitaan yang terjadi dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang pengelolaan keuangan serta penempatan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (persero).

Melalui putusan bernomor 15/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2020/PN.Jkt.Pst, majelis hakim mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Bima menjelaskan gugatan yang dilayangkan Wanaartha telah diatur dalam Pasal 19 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Beleid itu mengatur soal hak-hak pihak ketiga beritikad baik yang akan dirugikan dari putusan pengadilan mengenai perampasan barang terdakwa. Pengajuan surat keberatan kepada pengadilan dilakukan dalam waktu paling lambat dua bulan setelah putusan diucapkan.

Adapun pemblokiran rekening Wanaartha disebabkan karena penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung menganggap perusahaan asuransi itu memiliki saham di PT Hanson International Tbk. Hanson sendiri dimiliki Benny Tjokrosaputro, salah satu terpidana kasus Jiwasraya.

Jaksa eksekutor pada Kejakasaan Negeri Jakarta Pusat telah menjebloskan Benny ke Lembaga Permasyarakatan Cipinang sejak putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap dibacakan pada Rabu (25/8) lalu. Ia dipidana penjara seumur hidup dan dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp6,078 triliun. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya