Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan pendalaman keterlibatan Azis Syamsuddin dalam menangani perkara tindak pidana korupsi tidak hanya berhenti di Kabupaten Lampung Tengah.
Wakil Ketua DPR RI itu juga diduga terlibat dalam penyuapan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju di kasus yang menyeret nama Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Firli menyebut bahwa lembaga antirasuah yang dipimpinnya tidak pernah berhenti dalam upaya penyidikan maupun penyelidikan.
"Karena KPK memahami apa keinginan masyarakat, apa keinginan kita semua. Karena pada prinsipnya, kami sangat mendengar harapan masyarakat, yaitu KPK harus menuntaskan setiap perkara korupsi," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/9).
"Jadi tidak perlu khawatir. Karena jikalau kita menemukan keterangan, bukti, tentu kita akan tindaklanjuti," sambung Firli,
Saat ini, KPK baru menetapkan Azis sebagai tersangka penyuapan Robin terkait pengurusan perkara di Lampung Tengah. Azis diduga telah menyuap Robin dan pengacara Maskur Husain sebesar Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar. Robin dan Maskur sendiri sudah lebih awal diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam surat dakwaan Robin dan Maskur yang telah dibacakan oleh jaksa KPK pada Senin (13/9) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Azis disebut mengenalkan Robin ke Syahrial pada Oktober 2020.
Saat itu, Syahrial meminta bantuan Robin agar penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai tidak naik ke tahap penyidikan.
Seperti halnya Syahrial, Azis juga mengenalkan Robin ke Rita pada bulan yang sama. Robin menjanjikan Rita yang saat itu sedang ditahan di Lapas Kelas IIA Tangerang untuk mengurus pengembalian aset-aset sitaan KPK terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan peninjauan kembali (KPK) yang diajukan Rita.
Rumah Azis di Jalan Denpasar Raya 3/3 Jakarta Selatan disebut sebagai salah satu lokasi aliran uang dari Rita ke Robin.
"Terkait dengan pemberian suap dari (Rita)Widyasari dan AZ (Azis) kepada SRP (Robin), tentu ini masih dalam tahap kita akan dalami terkait dengan dugaan-dugaan tadi," jelas Firli.
Kasus di Lampung Tengah sendiri terjadi sekira Agustus 2020. Menurut Firli, Azis menghubungi Robin dan meminta tolong mengurus kasus tersebut yang juga melibatkan kader Partai Golkar Aliza Gunado. Kasus di Lampung Tengah saat ini sedang disidik oleh KPK.
"Yang pasti ini kita belum berehenti dan belum selesai. Masih ada hal-hal yang harus kita kerjakan, apakah nanti ada keterkaitan dengan tersangka atau pihak lain," tandas Firli. (Tri/OL-09)
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Penyidik KPK mengusut soal upah pungut dan pengaturan pekerjaan dalam dugaan korupsi di Pemkot Semarang
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved