Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Komjak Minta Eksekusi Uang Pengganti Benny Tjokro dan Heru Hidayat Dilakukan Maksimal

Tri Subarkah
14/9/2021 17:05
Komjak Minta Eksekusi Uang Pengganti Benny Tjokro dan Heru Hidayat Dilakukan Maksimal
Benny Tjokrosaputro (kiri) dan Heru Hidayat(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

KOMISI Kejaksaan (Komjak) meminta agar jaksa memaksimalkan proses eksekusi uang pengganti terhadap Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Keduanya adalah dua terpidana kasus korupsi dan pencucian uang pada PT Asuransi Jiwasraya (persero).

Menurut Ketua Komjak Barita LH Simanjuntak, pemaksimalan eksekusi uang pengganti terhadap Benny dan Heru perlu dilakukan mengingat hal itu tidak bisa diganti lagi dengan pidana penjara tambahan. "Tidak memungkinkan diganti dengan penjara pengganti karena yang bersangkutan (Benny dan Heru) telah dijatuhi pidana seumur hidup," ujarnya kepada Media Indonesia, Selasa (14/9).

Barita menyebut proses perampasan atas aset yang telah disita akan memakan waktu lama. Penyelesaian eksekusi barang bergerak maupun tidak bergerak, lanjutnya, perlu dilakukan dengan cermat antara jaksa eksekutor, Pusat Pemulihan Aset, serta instansi terkait lainnya. Ia mengatakan penyelesaian masalah itu bisa dilakukan dengan penetapan status pemanfaatan, hibah, atau lelang.

Baca juga: Ditanya Uang Pengganti Rp16,7 Triliun, Benny Tjokro dan Heru Kompak Bungkam

"Kami mendorong agar jaksa eksekutor terus berupaya maksimal untuk melakukan asset tracing terpidana. Apabila ditemukan asetnya segera dilaksanakan proses lelang sesuai ketentuan untuk membayar uang pengganti tersebut," kata Barita.

Menurut Barita, asset tracing terhadap Benny dan Heru tetap dapat dilakukan karena keduanya masih menjalani pidana penjara seumur hidup. Komjak memastikan akan terus memantau dan mendorong proses eksekusi dilaksanakan secara konsisten dan tegas.

Seperti diketahui, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti terhadap Benny dan Heru dengan total Rp16,807 triliun. Pidana uang pengganti yang dijatuhi terhadap Benny sebesar Rp6,078 triliun, sedangkan Heru sejumlah Rp10,728 triliun.

Jika keduanya tidak membayar paling lama satu bulan sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, maka hartanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya