Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar Abdul Karim Omar dijatuhi sanksi pemberhentian tetap karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Sanksi itu diberikan dalam sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan nomor perkara Nomor 140-PKE-DKPP/V/2021.
"Satu, memutuskan mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya. Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap selaku anggota KPU Kabupaten Banjar terhitung sejak putusan dibacakan. Tiga memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan paling lama setelah 7 hari putusan ini dibacakan," ujar Ketua sidang Prof. Teguh Prasetyo, Rabu (8/9).
Baca juga: Pengamat: Gejolak Papua Tidak Terkait Pergantian Panglima TNI
Anggota DKPP Ida Budhiati mengatakan teradu atau Abdul Karim Omar diadukan oleh sejumlah Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar setelah rekaman percakapannya dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar Muhammad Rofiqi beredar viral melalui aplikasi whatsapp. Dalam pertimbangan putusan DKPP, ujar Ida, berpendapat terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan perkara hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan di Mahkamah Konstitusi pada 20 Februari 2021 pada sidang pemeriksaan, teradu dihadirkan sebagai sanksi.
Teradu menyatakan tidak mengetahui pemberian uang pada Panitia Pengawasa Kecamatan. Sementara pada tanggal yang sama, ujar Ida, beredar rekaman percakapan teradu dengan Muhammad Rofiqi sebagai Ketua DPRD Kabupaten Banjar sekaligus ketua tim kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2 pada pemilihan di Kalimantan Selatan.
Anggota DKPP Didik Mukrianto yang membacakan pertimbangan DKPP, mengatakan percakapan tersebut dilakukan pada 28 Januari 2021. Ketua DPRD Kabupaten Banjar menghubungi teradu melalui telefon.
"DKPP berpendapat teradu terbukti melakukan pertemuan dengan Mohammad Rofiqi yang menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Banjar sekaligus tim kampanye pasangan calon nomor urut 2 Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan sebelum 28 Januari 2021," ucapnya
Selain itu, sambungnya, terungkap bahwa teradu juga melakukan pertemuan tanpa diketahui anggota KPU Kabupaten Banjar lainnya di Kantor DPRD Kabupaten Banjar. Kemudian teradu berkomunikasi kembali hingga percakapannya keduanya viral di media sosial. DKPP, ujar Didik, menilai teradu bersikap tidak netral sebagaimana alat bukti rekaman suara.
Karenanya, menurut DKPP, sikap dan tindakan teradu bertemu kembali dengan Mohammad Rofiqi tanpa sepengetahuan koleganya menunjukkan adanya niat keberpihakan pada peserta pemilihan.
Sikap tersebut, ujar Didik, tidak saja secara mencederai kepercayaan publik kepada pribadi teradu juga mencoreng kredibilitas kehormatan penyelenggara pemilu.
"Teradu telah secara sah dan menyakinkan terbukti melanggar Pasal 3,6 ayat 2 huruf a dan b, Pasal 7 ayat 1, Pasal 8 huruf a dan L, Pasal 9 dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," tukasnya. (OL-6)
Caleg terpilih dapat mendaftaran diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, mereka harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
PKB mendorong pemisahan pelaksanaan pileg dan pilpres dengan meminta revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
Keserentakan pada Pemilu 2024 lalu merupakan salah satu dari lima model yang direkomendasikan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemberitaan tentang keputusan Presiden Biden untuk mundur dari kampanye 2024 dan mendukung Wakil Presiden Kamala Harris sebagai penggantinya telah mengejutkan banyak pihak
Joki pantarlih adalah sebutan untuk orang di luar pantarlih yang menggantikan tugas-tugas pantarlih saat melakukan coklit ke rumah-rumah warga.
Kota Banjar belum meningkatkan status kejadian luar biasa (KLB) DBD. Tapi masyarakat diminta selalu waspada.
KPK menyetorkan pembayaran uang pengganti dari mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno sebesar Rp958 juta ke kas negara.
Reaktivasi jalur kereta api Banjar-Pangandaran dan Bandung-Ciwidey akan mendongkrak kunjungan wisatawan serta meningkatkan perekonomian warga.
Ketidakpuasan terhadap Ade UU Sukaesih yang dikeluhkan masyarakat di antaranya pembangunan belum merata dan lapangan pekerjaan sulit
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh membagikan 10 ton pakan ikan ke ratusan nelayan di Desa Mali-Mali, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Pada 2023 ini sebanyak 800 keluarga kurang mampu mendapatkan bantuan jaringan listrik, termasuk bantuan bagi 250 keluarga di wilayah pesisir Kecamatan Aluh-aluh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved