Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TEGURAN Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian kepada 10 bupati/walikota terkait pencairan insentif tenaga kesehatan daerah (Innakesda) didukung DPR.
Teguran yang diberikan melalui surat tertanggal 26 Agustus 2021 itu dialamatkan untuk Walikota Padang, Bandar Lampung, Pontianak, Langsa dan Prabumulih, serta Bupati Nabire, Madiun, Gianyar, Penajam Paser Utara dan Paser.
"Saya apresiasi dan mendukung penuh tindakan Mendagri yang tegas memberi teguran kepada sejumlah kepala daerah yang sampai sekarang tidak memberikan bayaran kepada tenaga kesehatan daerah. Beberapa waktu lalu, saya sudah meminta sikap tegas ini," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim kepada Media Indonesia, Rabu (1/9).
Menurut dia, akhir Juni 2021 terdapat 68 daerah yang tidak menganggarkan insentif tenaga kesehatan daerah. Berkat pembinaan Kementerian Dalam Negeri saat ini tinggal tersisa 10 daerah, itu pun telah diberi teguran keras.
"Saya meminta kepala daerah yang mendapat teguran ini segera menindaklanjuti dengan menganggarkan insentif tenaga kesehatan. Ingat, tenaga kesehatan adalah garda terdepan bagi bangsa ini dalam menghadapi pandemi covid-19," paparnya.
Ia pun menyarankan Kementerian Dalam Negeri memberhentikan sementara 10 kepala daerah yang diberi teguran. "Itu apabila mereka dalam waktu tertentu mengabaikan teguran pemerintah itu. Sanksi pemberhentian sementara ini diatur di dalam UU tentang Pemerintahan Daerah," pungkasnya.
Diketahui, berdasarkan data Kementerian Keuangan serta hasil monitoring dan evaluasi pembayaran lnsentif Tenaga Kesehatan Daerah (lnnakesda) Tahun 2021 yang bersumber dari refocusing 8% Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) TA 2021, sampai 15 Agustus 2021.
Pertama, Kota Padang belum merealisasikan anggaran lnnakesda yang bersumber dari refocusing 8% DAU/DBH TA 2021 yang dianggarkan sebesar Rp.50.958.566.195. Kedua, Kota Bandar Lampung belum merealisasikan anggaran sebesar Rp.11.079.600.000.
Ketiga, Kota Pontianak belum merealisasikan anggaran sebesar Rp.19.860.000.000. Keempat, Kota Prabumulih belum merealisasikan anggaran lnnakesda sebesar Rp750.000.000, dan kelima, Kota Langsa belum menganggarkan alokasi lnnakesda yang bersumber dari refocusing 8% DAU/DBH TA 2021 dalam APBD TA 2021.
Sedangkan untuk tingkat kabupaten, pertama Kabupaten Nabire belum merealisasikan anggaran lnnakesda yang bersumber dari refocusing 8% DAU/DBH TA 2021 yang dianggarkan sebesar Rp.16.212.000.000.
Kedua, Kabupaten Madiun belum merealisasikan anggaran sebesar Rp.16.855.313.908. Ketiga, Kabupaten Gianyar belum merealisasikan anggaran lnnakesda yang dianggarkan sebesar Rp. 26.057.294.220.
Keempat, Kabupaten Penajam Paser Utara belum merealisasikan anggaran sebesar Rp. 20.987.474.581 dan kelima, Kabupaten Paser belum merealisasikan anggaran lnnakesda yang bersumber dari refocusing 8% DAU/DBH TA 2021 yang dianggarkan sebesar Rp. 21.939.420.000;
Baca juga : Diduga Terlibat Kelompok KKB, Polisi Amankan Empat Orang
Padahal, kesepuluh kabupaten/kota tersebut, sesuai data dan informasi pada website https://vaksin.kemkes.go.id sampai dengan tanggal 18 Agustus 2021, tingkat transmisi komunitas di kesepuluh kota/kabupaten tersebut berada pada Level 4, yang artinya kejadian pada wilayah tersebut sangat tinggi dan kasus Covid-19 yang didapat secara lokal tersebar luas dalam 14 hari terakhir, serta risiko infeksi yang sangat tinggi untuk populasi umum.
Sehubungan dengan realisasi Innakesda dan tingkat transmisi penyebaran Covid-19 di kesepuluh daerah tersebut, Bupati/Walikota diminta agar melakukan langkah-langkah percepatan, dengan membayarkan lnnakesda yang bersumber dari refocustng 8% DAU/DBH TA 2021, serta melaporkan realisasi pembayaran lnnakesda TA 2021 tersebut.
“Dalam hal alokasi anggaran pada APBD tidak mencukupi untuk melakukan pembayaran kekurangan lnnakesda TA 2020 dan pembayaran lnnakesda TA 2021, Bupati/ Walikota dapat melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD TA 2021 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2021 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2021,” kata Tito sebagaimana dikutip dalam poin kelima surat teguran.
Diketahui, pencairan insentif tenaga kesehatan daerah atau Innakesda telah lama menjadi atensi Presiden Joko Widodo. Sebab, tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam penanganan Covid-19, sehingga seluruh haknya harus segera disampaikan atau diberikan.
Berbagai ketentuan juga telah dikeluarkan sebagai payung hukum dalam pencairan Innakesda, yakni Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-I9) sebagai Bencana Nasional, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Otonomi Khusus.
Tak hanya itu, sederet regulasi lainnya juga turut mendukung pencairan Innakesda, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Dampaknya; Keputusan Menteri Kesehatan Republik lndonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian lnsentif dan Santunan Kematian bagi Kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (OL-2)
Menteri Dalam Negeri diminta untuk segera menunjuk Pj Bupati Kabupaten Intan Jaya yang baru
DKI Jakarta jadi satu-satunya daerah dengan tata kelola pemerintahan berkategori baik
BPJS Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri kembali melanjutkan kerjasamanya terkait pemanfaatan data kependudukan.
Perkara suap PEN Kabupaten Muna ini merupakan pengembangan dari perkara pertama yang menjerat Ardian Noervianto. Dalam perkara pertama, Ardian telah divonis 6 tahun penjara.
Anggaran pilkada harus cair 26 Juli 2024
Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Perhelatan Pilkada Serentak 2024 diharapkan mampu menghasilkan pemimpin yang merakyat
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Kader harus terus melakukan konsolidasi mulai dari tingkat ranting hingga wilayah demi terciptanya soliditas yang kuat.
Kota Medan yang saat ini dipimpin menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution masih memiliki 'utang' ke KPU Kota Medan dan Bawaslu Kota Medan sebesar Rp49,3 miliar dan Rp15,27 miliar.
Pembukaan ulang pendaftaran calon perseorangan didasarkan pada prinsip penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang adil.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved