Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KPK Tunggu Putusan MA Terkait TWK

Candra Yuri Nuralam
01/9/2021 09:12
KPK Tunggu Putusan MA Terkait TWK
Pekerja mengecat logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta.(MI/ADAM DWI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak menyalahi aturan yang berlaku. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan TWK membuat Lembaga Antikorupsi itu makin pede.

Meski begitu, KPK tidak mau langsung besar kepala. Lembaga Antikorupsi itu masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pelaksanaan TWK.

"Ya, kami juga menunggu putusan MA," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (1/9).

Baca juga: KPK Segera Eksekusi Juliari Batubara

Alex mengatakan TWK juga digugat di MA. Gugatan yang di MA terkait dengan peraturan yang dibuat seluruh komisioner KPK tentang pelaksanaan tes tersebut.

Putusan di MA bisa menentukan keabsahan TWK di mata hukum. Pasalnya, jika MA menyatakan peraturan yang dibuat komisioner KPK tidak sesuai hukum, TWK bisa jadi inkonstitusional.

"Karena yang di MA menyangkut peraturan komisi yang menjadi dasar sah tidaknya TWK," ujar Alex.

Sebelumnya, MK memutuskan pelaksanaan TWK sah secara konstitusional. Permohonan gugatan terkait gugatan TWK ditolak karena dinilai tidak berlandaskan hukum.

Putusan MK mengartikan pelaksanaan TWK di KPK tidak ada kesalahan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Putusan itu juga menegaskan pegawai yang tidak menjadi aparatur sipil negara (ASN) karena gagal dalam TWK tidak melanggar hukum. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya