Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETERWAKILAN perempuan di lembaga penyelenggara pemilu dinilai masih minim. Padahal, partisipasi perempuan sebagai penyelenggara pemilu diperlukan, agar kebijakan pemilu lebih inklusif dan demokratis.
Hasil riset Pusat Kajian Politik (Puskapol) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Indonesia (UI), menunjukkan antusiasme perempuan untuk mengikuti proses seleksi yang semakin baik. Namun, keterpilihan perempuan sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI masih terbilang rendah.
"Keterpilihan perempuan sebagai komisioner di KPU RI dan Bawaslu RI masih terbilang rendah untuk periode 2017-2022, yaitu hanya 1 dari 7 orang (KPU) dan 1 dari 5 orang (Bawaslu). Jumlah ini masih jauh dari angka minimal 30% keterwakilan perempuan," ujar Direktur Puskapol UI Aditya Perdana, Rabu (18/8).
Baca juga: Tak Mundur, KPU Pastikan Pemilu Berlangsung 2024
Lebih lanjut, dia memaparkan jumlah peserta yang mendaftar seleksi anggota KPU RI dan Bawaslu RI pada 2012, yakni peserta Laki-Laki 495 (81,6%) dan 252 (85,7%). Lalu, pada seleksi 2016 peserta laki-laki 230 (70,8%) dan peserta perempuan 176 (73,6%).
"Di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, jumlah perempuan sebagai penyelenggara pemilu pun jauh dari memadai. Bahkan, ada beberapa daerah yang tidak memiliki komisioner perempuan dalam struktur penyelenggara pemilu," jelas Aditya.
Dalam waktu dekat, pemerintah akan memulai seleksi penyelenggara pemilu, yakni KPU RI dan Bawaslu RI, untuk periode 2022-2027 dan menetapkan tim seleksi. Oleh karena itu, pihaknya mendorong adanya peningkatan partisipasi perempuan dalam agenda seleksi penyelenggara pemilu.
Baca juga: Komnas Perempuan Berharap RUU PKS Segera Disahkan
Wakil Direktur Puskapol UI Hurriyah mengidentifikasi sejumlah faktor yang menghambat keterwakilan perempuan dalam proses seleksi penyelenggara pemilu. Menurut dia, rendahnya jumlah perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu dipengaruhi keterbatasan informasi mengenai mekanisme proses seleksi.
Berikut, lingkungan politik yang tidak sensitif gender, hingga hambatan yang bersifat sosial kultural. Dia pun mendesak tim seleksi memberikan perhatian yang serius terkait jumlah keterwakilan perempuan, hingga tahap akhir seleksi yang akan diusulkan ke DPR RI.
Adapun proses politik, yakni uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu di DPR, sangat tergantung pada komitmen politisi di parlemen. "Harapannya, jumlah komisioner perempuan yang dipilih oleh Komisi II DPR RI nanti bisa lebih banyak, dibandingkan periode sebelumnya," kata Hurriyah.(OL-11)
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
UniRanks merilis daftar 15 universitas terbaik di Indonesia 2026. UI memimpin di posisi pertama, disusul UGM dan Unair. Cek daftar lengkapnya di sini.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Daftar 20 universitas terbaik ASEAN 2026 versi THE. Hanya 1 kampus Indonesia masuk, ini posisi lengkap dan analisisnya.
PERKULIAHAN di Universitas Indonesia (UI) berjalan normal setelah 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terduga pelecehan seksual secara verbal dinonaktifkan.
UI menonaktifkan sementara 16 mahasiswa FH terlapor dalam kasus dugaan kekerasan verbal hingga 30 Mei 2026 demi menjaga pemeriksaan tetap objektif.
Komnas Perempuan mendesak kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia atau kasus FH UI diproses hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved