Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Jaksa Berkukuh Penggabungan Dakwaan Korporasi Jiwasraya Sesuai KUHAP

Tri Subarkah
18/8/2021 17:47
Jaksa Berkukuh Penggabungan Dakwaan Korporasi Jiwasraya Sesuai KUHAP
Ilustrasi(Dok MI)

JAKSA penuntut umum menegaskan penggabungan surat dakwaan terhadap 13 terdakwa manajer investasi (MI) dalam perkara dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (persero) telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penggabungan tersebut disoalkan majelis hakim dan terejawantah dalam sidang putusan sela dengan menyatakan surat dakwaan No. 35/Pid/Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst tanggal 21 Mei 2021 batal demi hukum.

"Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam menyusun dakwaan tentu telah dilakukan secara cermat, jelas, dan lengkap dalam ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga dalam konferensi pers daring, Rabu (18/8).

"Serta telah sesuai dengan kewenangan penuntut umum dalam melakukan penggabungan perkara dan membuatnya dalam satu surat dakwaan," sambungnya.

Penggabungan dakwaan ke dalam satu surat, kata Bima, sesuai dengan ketentuan Pasal 141 huruf c KUHAP. Beleid itu menjelaskan bahwa beberapa tindak pidana yang tidak memiliki sangkut paut satu dengan lainnya tapi ada hubungannya, perlu digabungkan demi kepentingan pemeriksaan.

Bima menyebut pihaknya telah menyiapkan dua rencana terhadap putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menerima enam eksepsi terdakwa MI. Pertama adalah dengan menyusun ulang surat dakwaan secara terpisah, kedua dengan melakukan perlawanan hukum ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Bahwa pertimbangan kami untuk mengajukan surat dakwaan kembali atau mengajukan keberatan, setelah menunggu putusan sela lengkap kami terima. Kami akan pelajari dan kami akan menentukan sikap secepatnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tandas Bima.

Senada, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan penggabungan surat dakwaan justru sejalan dengan asas persidangan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Pemisahan surat dakwaan justru akan membuat jalannya persidangan menjadi lama.

"Boleh kita bayangkan ketika satu saksi diperiksa dengan berbeda-beda terdakwa, itu akan 13 kali dia diperiksa. Belum lagi ditunda untuk berikutnya dalam rangka untuk pendalaman lain, itu juga akan memakan waktu," jelas Leonard. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya