Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Subdirektorat Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Dadan Ramdani. Dadan menyandang status tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan pada 2016 dan 2017.
"Untuk kepentingan penyidikan pada hari ini dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik untuk selama 20 hari ke depan terhitung sejak 13 Agustus sampai 1 September 2021," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat memberi keterangan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/8).
Ia mengatakan, Dadan ditahan di rumah tahanan (Rutan) gedung KPK lama atau gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC). Dadan bakal mendekam di sel tahanan selama 20 hari pertama.
Sebelum mendekam di sel tahanannya, Dadan bakal menjalani isolasi mandiri di rutan yang sama. Hal ini sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan Rutan KPK.
"Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di rutan KPK kavling C1 pada Gedung ACLC," jelas Ghufron.
Diketahui, KPK menetapkan Dadan selaku Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak periode 2016-2019 sebagai tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 di Ditjen Pajak Kemenkeu
Tak hanya itu, dalam kasus ini, KPK juga menjerat Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.
Angin bersama-sama dengan Dadan diduga memeriksa pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank Pan Indonesia Tbk atau Bank Panin untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Dalam menjalankan tugasnya itu, Angin dan Dadan diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.
Tak hanya itu, pemeriksaan perpajakan yang dilakukan keduanya juga tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. Terkait hasil pemeriksaan pajak untuk tiga wajib pajak itu, Angin Prayitno Aji dan Dadan diduga menerima suap dari Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations sebesar Rp 15 miliar pada periode Januari hingga Februari 2018.
Angin dan Dadan juga diduga menerima suap sebesar SGD 500 ribu yang diserahkan Veronika Lindawati selaku perwakilan PT Bank Panin Indonesia Tbk dari total komitmen sebesar Rp 25 miliar. Kemudian pada kurun waktu bulan Juli-September 2019, kedua penyelenggara negara itu diduga menerima suap sebesar total SGD 3 juta dari Agus Susetyo sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama. (OL-8)
Direktorat Jenderal Pajak menetapkan batas akhir pelaporan pajak tahunan melalui sistem Coretax pada 30 April untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.
DI tengah percepatan transformasi digital di sektor bisnis, pengelolaan perpajakan menjadi salah satu area yang mengalami perubahan signifikan.
Bapenda DKI Jakarta siapkan skema pajak kendaraan listrik (EV) berdasarkan nilai kendaraan, meski saat ini masih mengikuti arahan pusat untuk pembebasan pajak.
Perubahan kebijakan pajak kendaraan listrik dinilai dapat memengaruhi percepatan pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol masih berada pada tahap perencanaan dan belum menjadi kebijakan yang berlaku.
Seskipun sektor informal berperan sebagai penyangga ekonomi, sektor ini tidak memberikan jaminan kesejahteraan yang memadai bagi pekerja.
Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko didakwa menerima suap Rp900 juta terkait jabatan Dirut RSUD hingga gratifikasi total Rp5,57 miliar.
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved