Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH tidak akan mengintervensi Komnas HAM dalam melakukan upaya penegakan HAM di Indonesia. Hla itu ditegaskan Menko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD.
Menurutnya, pemerintah tidak akan mencampuri urusan Komnas HAM, serta mendorong lembaga itu terus bekerja independen sesuai kewenangannya.
"Pemerintah tidak pernah dan tidak akan pernah mengintervensi Komnas HAM. Kalau pemerintah punya proyek atau program untuk melakukan penegakan dan penguatan HAM, tidak ke Komnas HAM, kita punya Dirjen HAM sendiri," ujar Mahfud, Kamis (12/8).
"Mau ada TGPF ya kita sendiri. Komnas HAM ada sendiri, karena Komnas HAM independen dan bisa dianggap lebih objektif oleh masyarakat," imbuhnya.
Baca juga: Polri Instansi Paling Banyak Diadukan Melanggar HAM
Mahfud menyebut Komnas HAM menjadi satu-satunya lembaga yang punya fungsi penyelidikan terkait persoalan HAM, dengan berbagai kewenangan khusus di luar KUHP. Dalam ketatanegaraan, Komnas HAM berada dalam rumpun eksekutif, namun tidak berada di bawah kekuasaan Presiden.
Oleh karena itu, lanjut dia, Komnas HAM merupakan lembaga independen yang dalam menjalankan kewenangannya terbebas dari intervensi pemerintah. "Pemerintah ingin menegaskan bahwa silakan Komnas HAM bekerja dengan sebaik-baiknya, sebagai lembaga yang independen sesuai dengan amanat undang-undang," tutur Mahfud.
"Rekomendasi Komnas HAM atau temuan Komnas HAM tentang hasil-hasil kerjanya di dalam penegakan HAM, ditindaklanjuti oleh pemerintah sesuai prosedur yang tersedia," pungkasnya.
Lebih lanjut, dia menekankan bahwa kepercayaan publik terhadap Komnas HAM perlu terus dibangun. Mahfud juga meminta masyarakat memercayakan Komnas HAM terkait kasus pelanggaran HAM berat. Menurutnya, ada persoalan yang menjadi kewenangan Komnas HAM dan ada bagian yang menjadi domain pemerintah.
Baca juga: Komnas HAM Sebut KPK dan BKN Beda Pandangan soal TWK
"Tidak bisa orang, misalnya, menemukan sesuatu pelanggaran HAM yang dianggap berat, lalu minta ke pemerintah, tidak bisa. Itu harus Komnas HAM. Kalau rakyat bicara Pak, Komnas HAM tidak bisa, ya pemerintah tetap tidak bisa melangkahi wewenang Komnas HAM. Mari kita perkuat posisi Komnas HAM untuk perlindungan HAM," kata Mahfud.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyampaikan di tengah pandemi covid-19, Komnas HAM tetap menjalankan mandat dengan mengupayakan situasi yang kondusif bagi penegakan HAM. Sepanjang 2020, Komnas HAM mencatat pandemi covid-19 menjadi ancaman bagi pemenuhan dan perlindungan HAM, khususnya hak atas kesehatan dan hak atas hidup.
"Situasi pemajuan dan penegakan HAM pada 2021 juga masih mendapatkan banyak tantangan. Terutama karena situasi pandemi covid-19, di mana hak asasi manusia dibatasi untuk kepentingan kesehatan dan keselamatan publik," jelas Ahmad.(OL-11)
Kemenkumham Imigrasi sesuaikan jam layanan selama Ramadan 1447 H. Simak jadwal buka paspor, UKK, dan immigration lounge di seluruh Indonesia.
Tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Prabowo Subianto mencapai 79,9 persen. Pengamat menilai keberanian pemberantasan korupsi diapresiasi.
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut Presiden Prabowo menekankan evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kinerja TNI-Polri demi rakyat.
Gubernur Lemhannas TB Ace Hasan Syadzily membuka P3N Angkatan ke-27 dengan harapan melahirkan pemimpin nasional berintegritas dan berwawasan kebangsaan.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Purbaya menegaskan Juda Agung memiliki kapasitas dan pengalaman yang mumpuni untuk melanjutkan sejumlah agenda strategis.
Pihaknya telah melakukan serangkaian langkah sejak pertengahan Maret untuk mendalami kasus tersebut.
15 warga sipil tewas dalam konflik di Puncak Papua. Komnas HAM menyebut ini tragedi kemanusiaan terberat 2026. Simak fakta lengkapnya.
Pendekatan dialog merupakan langkah paling bermartabat dalam menyelesaikan konflik kemanusiaan di Papua.
Komnas HAM sebut pengesahan UU PPRT langkah strategis lindungi 4,2 juta pekerja rumah tangga dari eksploitasi dan kekerasan.
Komnas HAM menilai operasi TNI di Kabupaten Puncak, Papua, yang menewaskan 12 warga sipil sebagai pelanggaran HAM. Simak pernyataan lengkap dan desakan evaluasi.
Komnas HAM duga ada belasan pelaku lain dalam kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. TGPF diusulkan jika Polri gagal ungkap aktor tambahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved