Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh memvonis seorang kepala desa di Kabupaten Aceh Timur dengan hukuman lima tahun penjara, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa.
Vonis atau putusan tersebut dibacakan majelis hakim diketuai hakim Zulfikar, didampingi Nani Sukmawati dan Mardefni masing-masing sebagai hakim anggota, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, di Banda Aceh, Aceh, Selasa (3/8).
Terdakwa Jalal Andi Feriansyah bin Abu Rahman, Keuchik atau Kepala Desa HTI Ranto Naru, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU), Wahyudi dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
Sidang berlangsung secara virtual diikuti terdakwa dari Lapas Binjai, Sumatera Utara. Jalal Andi Feriansyah bin Abu Rahman selain menjadi terdakwa tindak pidana korupsi, saat ini juga sebagai narapidana perkara pencurian
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1),(2),(3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Selain pidana penjara lima tahun, majelis hakim juga menghukum terdakwa Jalal Andi Feriansyah bin Abu Rahman membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara.
Majelis hakim juga menghukum terdakwa Jalal Andi Feriansyah bin Abu Rahman membayar kerugian negara Rp625,5 juta, dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita. Jika tidak memiliki harta benda, maka terdakwa dipidana dua tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur melalui Kepala Seksi Intelijen Andi Zulanda mengatakan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dana desa Gampong HTI Ranto Naru, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur tahun anggaran 2017 yang menyebabkan kerugian negara Rp625,5 juta.
Andi Zulanda mengatakan selama proses penyelidikan dan penyidikan, Jalal Andi Feriansyah sempat melarikan dari Kabupaten Aceh Timur keluar Provinsi Aceh.
"Namun, yang bersangkutan ditemukan berada Lembaga Pemasyarakatan Binjai, Sumatera Utara terkait perkara pencurian. Saat ini, terdakwa Jalal Andi Feriansyah bin Abu Rahman ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Binjai," kata Andi Zulanda. (Ant/OL-12)
MANTAN Sekretaris Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, berinisial YS, diduga telah menggunakan anggaran dana desa untuk judi online senilai Rp725 juta.
SEORANG kepala desa di Brebes, Jawa Tengah, harus mendekam di penjara akibat tersandung kasus korupsi dana desa yang digunakannya untuk judi online.
Dana desa dapat dialokasikan untuk meningkatkan optimalisasi pencegahan kekerasan dan pelayanan penanganan yang komprehensif bagi perempuan dan anak.
UangĀ senilai Rp324 juta milik Pemerintah Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat raib digondol maling dengan modus pecah kaca mobil.
DPO atau buronan kasus dugaan korupsi tanah kas Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo bernama Istafudin (I) akhirnya berhasil ditangkap.
SEBANYAK 150 kepala desa (kades) di kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, diperiksa Kejaksaan negeri setempat. Ratusan kepala desa ini diperiksa terkait adanya dugaan korupsi berjemaah.
20 finalis peserta Grand Final Photography Competition yang digelar Aneuk Muda Aceh Unggul HebatĀ
Aneuk Muda Aceh Unggul Hebat (AMANAH) memamerkan produk-produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)
Instruktur parfum bersertifikat Internasional, William Sicher Wijaya menjelaskan single note terdiri dari beberapa family yang biasa dijadikan bahan dasar dalam pembuatan parfum
RAUT wajah rasa kekecewaan bercampur murung sulit disembunyikan oleh ribuan petani bawang merah di kawasan Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.
Pelaku usaha properti di Provinsi Aceh mendesak agar perbankan konvensional diizinkan kembali beroperasi di wilayah tersebut.
Puncak malam AYTM 2024, para juri menetapkan Ibnu Nusyi asal Aceh Besar untuk kategori laki-laki. Sedangkan, kategori perempuan diraih Syafira Mustaqilla asal Langsa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved