Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) untuk Papua dan Papua Barat. Landasannya guna meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan rakyat di Bumi Cendrawasih itu lewat optimalisasi dana otsus.
"Perubahan (UU) ini mereformasi untuk lebih mengawal pembangunan di Papua dan memprioritaskan hak-hak OAP (Orang asli Papua)," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang kepada Media Indonesia, Jumat (16/7).
Menurut dia, penghormatan untuk OAP lebih utama dalam UU ini. Bahkan terdapat satu pasal yang khusus menghormati OAP seperti di Pasal 68A.
Baca juga: Paskalis Kossay Sebut UU Otsus Jembatan Emas Menuju Papua Sejahtera dan Mandiri
"Pasal ini mensyaratkan dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi dan koordinasi pelaksanaan otsus dan pembangunan di Papua dibentuk suatu badan khusus yang bertanggung langsung kepada presiden yang diketuai wakil presiden dan beranggotakan menteri dalam negeri, kepala Bappenas, menteri keuangan dan satu satu perwakilan dari setiap provinsi di yang ada di Papua," paparnya.
Politisi PDIP ini juga mengatakan terdapat pasal lain juga yang menjunjung hak-hak OAP.
"Konsentrasi pasal lainnya memberdayakan sumber daya OAP dan melakukan pemilu untuk DPRK yang dipilih langsung dan penunjukan langsung untuk 1/4 kursi bagi OAP dari jumlah total kursi di DPRK," jelasnya.
Secara keseluruhan, UU Otsus Papua hanya terdapat perubahan dan penambahan dengan total 20 pasal. Perubahan kedua yang dilakukan terhadap UU Nomor 21 Tahun 2001 meliputi perubahan 18 pasal dan penambahan dua pasal.
"Pasal baru, yaitu pasal 6A dan pasal 68A sehingga menjadi 20 pasal. Kemudian tiga pasal dari usulan pemerintah yaitu pasal 1, 34, dan 76 dan 15 pasal di luar usulan pemerintah yaitu pasal 4, 5, 6, 7, 11, 17, 20, dan penjelasan pada pasal 24 ayat 1, pasal 28, 36, 38, 56, 59, 68 dan penjelasan pasal 75," tutupnya.
Sementara itu Anggota DPR asal Fraksi PKB Muhammad Fauzan Nurhuda Yusro memaparkan substansi perubahan UU Otsus lebih pada penguatan pengawasan implementasi dana otsus. Dalam Bab tentang Pengawasan khususnya Pasal 67 tidak diubah namun diperkuat melalui Pasal 34 ayat (14).
"Nantinya pengawasan terhadap pengelolaan penerimaan dalam rangka otsus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4 dan angka 5, huruf e, dan huruf f dilakukan secara koordinatif sesuai dengan kewenangannya oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah, DPR, DPD, Badan Pemeriksa Keuangan, dan perguruan tinggi negeri," paparnya.
Mekanisme lebih rinci mengenai penguatan pengawasan, kata dia, akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), dan penyusunannya juga dikonsultasikan ke DPR melalui komisi yang membidangi.
Perubahan itu, lanjut dia, berdasarkan hasil evaluasi dari otsus sebelumnya. Bahwa tata kelola penerimaan anggaran otsus menimbulkan banyak masalah, antara lain kurang transparan, kurang akuntabel dan tidak tepat sasaran.
"Sehingga dana otsus tidak dinikmati oleh keseluruhan masyarakat Papua," tegasnya.
Ia menegaskan, DPR dan pemeritah menginginkan Papua lebih maju untuk mengejar ketertinggalan.
"Sehingga terkait dengan pasal pemekaran, DPR menilai dari pengalaman yang ada, bahwa pemekaran justru membuat daerah lebih bisa maju dalam membangun daerahnya sendiri. Lihat Papua Barat sekarang maju kan," terangnya.
Menurut dia, dalam rangka mengangkat harkat dan martabat serta menjamin aspirasi dan afirmasi terhadap masyarakat adat Papua, UU ini mengatur kembali kebijakan afirmatif dalam kelembagaan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 6, ada penambahan norma untuk mempertegas anggota DPRP berasal dari anggota yang dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diangkat dari unsur Orang Asli Papua (OAP)," terangnya.
DPRP yang diangkat tersebut, tidak boleh berasal dari partai politik dan di dalamnya harus harus mengakomodasi 30% unsur perempuan. Anggota DPRP yang diangkat berjumlah sebanyak ¼ atau satu per empat kali dari jumlah anggota DPRP yang dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masa jabatanya adalah lima tahun dan berakhir bersamaan dengan masa jabatan anggota DPRP yang dipilih. Lalu, mengenai teknis ketentuan lebih lanjut mengenai anggota DPRP yang diangkat, diatur dalam PP.
Afirmasi terhadap keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat tersebut, tidak hanya berlaku bagi DPRP, namun berlaku pula pada tingkatan kabupaten/kota atau DPRK. Pengaturannya, sama dengan pengaturan DPRP. Hanya, dalam penormaan di RUU ini, perlu diatur dalam Pasal tersendiri.
"Oleh karena itu, Fraksi PKB sepakat dengan penambahan dengan menyisipkan Pasal 6A untuk mengatur DPRK tersebut," tutupnya. (OL-1)
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Dia mendesak hal ini karena sudah terlalu lama terjadi kekosongan Anggota MRP, padahal keberadaan lembaga ini sangat strategis. Apalagi dalam rangka Pemilihan Umum 2024.
ANGGOTA DPR Provinsi Papua Boy Markus Dawir mendesak Menteri Dalam Negeri untuk segera melantik anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) terpilih periode 2023-2028.
Perubahan UU Otsus juga diterbitkan seperangkat peraturan pemerintah dan peraturan presiden sebagai penjabaran dari UU No 2 Tahun 2021.
Menurut Mahkamah, perubahan UU Otsus Provinsi Papua dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, melindungi, menjunjung harkat martabat dan melindungi hak dasar orang asli Papua
"Kami punya satu UU payung hukum yang besar adalah UU Otsus maka ada lex spesialis itu yang harus menjadi patokan kita di Papua."
Dia mengaku sudah menghubungi Bupati Romanus via telepon seluler untuk melakukan klarifikasi atas pernyataannya agar tidak menjadi polemik di masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved