Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
AGUNG Sucipto alias Anggu, penyuap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, dituntut hukuman dua tahun penjara oleh jaksa dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi Suap infrastruktur tahun anggaran 2020-2021 di lingkup Pemprov Sulsel, di Pengadilan Tipikor Makassar, Jalan Kartini, Selasa (13/7).
Pada pembacaan tuntutan yang dilakukan secara bergiliran oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berisi 413 halaman disebutkan Agung Sucipto terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. "Agung Sucipto melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, dan dituntut pidana penjara dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp250 juta subsidair pidana kurungan pengganti enam bulan," baca jaksa.
Sebelum penuntut umum menentukan tuntutan pidana, jaksa menyampaikan dua hal yang meringankan dan memberatkan. Yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Yang meringankan, selama persidangan terdakwa koperatif mengakui dan berterus terang sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan.
Tuntutan tersebut lebih rendah dari dakwaan yang menyebutkan terdakwa didakwa lima tahun penjara. Menanggapi hal itu, Jaksa, M Asri Irwan usai persidangan mengatakatan terkait tuntutan, pihaknya sudah menuangkan dalam surat tuntutan bahwa ancamannya itu maksimal lima tahun.
"Itu yang pertama. Yang kedua, kami dalam menuntut tentu mempertimbangkan hal-hal yang menjadi pertimbangan meringankan dan memberatkan. Teman-teman tahu bahwa yang meringankan itu karena sangat kooperatif dan menganggap tuntutan ini secara komprehensif sudah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal meringankan ancaman pidananya itu maksimal 5 tahun. Yang kami tuntut 2 tahun itu secara akumulasi dengan denda jadi dendanya banyak. Ketika kita hitung itu 2 tahun 6 bulan teman-teman bisa baca sendiri unsur pidana penjara itu 2 tahun subsider hukuman yaitu 6 bulan jadi 2 tahun 6 bulan," urai Asri.
Kuasa hukum Agung Sucipto, Deni Kailimang, mengatakan, kliennya yang dituntut dua tahun penjara itu, karena jaksa sudah cukup rasional dalam memberi tuntutan. Meski demikian pihaknya tetap akan mengajukan pleidoi atau pembelaan. "Tetap ada pleidoi, karena ada hal-hal yang harus kami luruskan di dalam persidangan ini dari kacamata penuntut umum bisa melihat, dari satu sisi kami bisa juga melihat dari sisi lain," seru Deni usai sidang.
"Intinya, inikan bisa pasal lain yang mengenainya, karena ini birokrasi yang memaksa klien kami untuk memberikan sesuatu. Nah kalau tidak memberikan sesuatu jadi masalah kan. Dari sidang ini bisa jadi pengingat untuk pejabat, benar-benar menjalankan fungsinya tidak lagi menjadikan para kontraktor sebagai ATM mereka. Karena kontraktor juga mau tidak mau dan terpaksa memenuhi permintaan mereka," sambung Deni.
Rencananya, sidang dengan agenda pleidoi akan dilanjutkan pada Kamis (22/7) oleh Hakim Ketua Ibrahim Palino. Sidang tersebut akan bertepatan dengan sidang perdana Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat, Sekdis PUTR Sulsel, juga di Pengadilan Tipikor Makassar dengan satu berkas yang sama. (OL-14)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Jumlah karyawan di PT Vale pada 2023 berjumlah 3.023 orang, terdiri dari 2.714 laki-laki dan 309 perempuan. Seluruh karyawan bekerja penuh waktu, tanpa pekerja borongan.
Menurut Jamaluddin, peran AC dan SF hanyalah sebagai joki. Perjudian yang mereka lakukan pun selain dilakukan secara online atau daring, juga dilakukan secara luring.
Film Puang Bos yang disutradarai oleh Adink Liwutang dan Rusmin Nuryadin mengangkat kearifan budaya lokal
MDA berkomitmen untuk menjadi perusahaan yang ramah lingkungan dengan penggunaan listrik hijau.
Dalam Pilgub Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024, dukungan partai politik cenderung mengarah kepada pasangan calon Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi.
PIN Polio 2024 akan dilaksanakan dalam dua putaran, dengan target mencakup 1,2 juta anak. Putaran kedua direncanakan akan berlangsung pada tanggal 6 Agustus 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved