Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KORPS Adhyaksa berduka. Mantan Wakil Jaksa Agung era Orde Baru, Mohamad Hasan berpulang pada usia 85 tahun. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut bahwa Hasan meninggal dunia pada Kamis (8/7) pukul 03.09 WIB.
"Innalilahi wa innailaihi rojiun, telah berpulang ke rahmatulloh, Bapak Mohamad Hasan (mantan Wakil Jaksa Agung) usia 85 tahun," demikian disampaikan Leonard melalui keterangan tertulis.
Menurut Leonard, Wakil Jaksa Agung periode 1993-1995 itu meninggal karena faktor usia. Saat masih bertugas, Hasan sempat mengepalai beberapa kejaksaan tinggi, seperti Kajati Kalimantan Selatan, Kajati Daerah Istimewa Aceh, dan Kajati Jawa Barat.
Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Setelah menjadi Wakil Jaksa Agung, Hasan masih dipercaya oleh Presiden Soeharto untuk menjabat Inspektur Jenderal Departemen Kehakiman saat dipimpin Ismail Saleh.
Selama mengabdi, Hasan mendapat tiga Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya untuk pengabdian 10, 20, dan 30 tahun. Almarhum Hasan meninggalkan empat orang putra. Adapun rumah duka berlokasi di Jalan Persatuan No 47 Cilandak, Jakarta Selatan. Leonard menyebut bahwa almarhum Hasan akan dimakamkan di TPU Jeruk Purut.
"Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin beserta jajaran seluruh Indonesia mendoakan semoga Bapak Mohamad Hasan meninggal dalam keadaan husnul khotimah," pungkas Leonard. (P-2)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved