Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Tidak Ada Lockdown bagi Pemerintahan tapi Boleh WFH sampai 95%

Indriyani Astuti
19/6/2021 17:00
Tidak Ada Lockdown bagi Pemerintahan tapi Boleh WFH sampai 95%
Sejumlah aparatur sipil negara menggunakan masker saat mengikuti pelantikan secara daring di Kantor Pemerintah Kabupaten Klaten, Jateng.(Antara/Aloysius Jarot Nugroho.)

MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan tidak ada istilah lockdown untuk instansi pemerintah, baik kementerian/lembaga atau pemerintah daerah. Seiring peningkatan kasus positif covid-19, masing-masing instansi pemerintah serta perkantoran swasta diminta menyesuaikan pengaturan kerja pegawai dengan kondisi tersebut.

Ia lebih lanjut mengatakan pemerintah tetap berpegang pada Surat Edaran (SE) PAN-RB Nomor 67/2021, tidak mengenal istilah lockdown karena implikasinya sangat luas sekali. Pemerintah mengedepankan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Dalam SE itu dimungkinkan bagi pemerintah daerah, kementerian, atau lembaga, 75% atau lebih karyawannya kerja dari rumah sebagaimana kondisi daerah dan kondisi perkantoran," ujar Tjahjo, mengutip wawancara yang ditayangkan di stasiun televisi swasta, Jumat (18/6) malam.

Ia menegaskan meskipun ada pembatasan jumlah pegawai, pelayanan terhadap masyarakat dipastikan tetap berjalan. Ia mencontohkan, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tidak meliburkan pegawai. "Pelayanan terhadap masyarakat tetap jalan berkaitan dengan perizinan memberikan kemudahan buat masyarakat," tuturnya.

Disampaikannya, meskipun ada daerah yang masuk kategori zona merah (tinggi risiko penularan) seperti DKI Jakarta, ASN diminta tetap produktif demi memberikan pelayanan bagi masyarakat. Tetapi, imbuhnya, ASN tetap menerapkan protokol kesehatan apabila tidak bekerja dari rumah.

 

 

 

"Soal kementerian/lembaga maupun swasta, seandainya sudah pada posisi mengkhawatirkan kami serahkan pada kementerian/lembaga termasuk swasta untuk memutuskan mau 75% atau 95% kerja di rumah silakan. Tapi tidak menggunakan istilah lockdown," tukasnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu
Berita Lainnya