Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

JPU Dinilai Kesulitan Hadirkan Alat Bukti Kasus Jiwasraya

Ant
18/6/2021 21:55
JPU Dinilai Kesulitan Hadirkan Alat Bukti Kasus Jiwasraya
Hendirsman Rahin(Antara)

PAKAR hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar menilai kasus korupsi investasi asuransi Jiwasraya bisa saja dihentikan jika kejaksaan gagal membuktikan adanya unsur rasuah pada kasus tersebut.

Alat bukti yang dimaksud Fickar yakni keterangan saksi, alat bukti surat, keterangan ahli dan atau keterangan tersangka.

“Sebab alat bukti yang dapat diajukan sebagai dasar untuk diajukannya sebuah perkara minimal dua alat bukti untuk membuktikan terjadinya korupsi. Artinya jika hanya ada satu laporan saksi saja  tanpa didukung alat bukti lainnya maka penyidikan tidak dapat diteruskan," ujarnya, Jumat (18/6).

Adapun analis swnior CSA Research Institute, Reza Priyambada menyebut bagi pihak yang tidak mengerti dunia investasi pasti menganggap seolah-olah investasi di surat berharga itu berhutang dan jika hasilnya tidak memuaskan, maka banyak pelanggaran. 

"Padahal kalau melihat seperti itu apapun namanya transaksi pasti ada potensi pelanggaran. Tapi jangan dianggap bahwa yang namanya transaksi atau investasi itu melanggar. Jadi tidak bisa serta merta kita katakan berinvestasi di surat berharga atau saham itu melanggar hukum," tandasnya 

Menurutnta, selama berinvestasi sesuai koridor mestinya tidak melanggar hukum. Reza mengatakan dalam pengelolaan dana ada standar operasional prosedur, hal itu harus dilihat lagi oleh pihak kejaksaan dalam menangani perkara tersebut.

Dia mengatakan jika penanganan kasus jadi disamaratakan, maka hal itu akan membuat investor jadi takut untuk berinvestasi.

Kemudian, Reza juga mengkhawatirkan soal penyitaan aset yang tidak menyangkut perkara karena akan memberikan presentasi buruk bagi investor ke depannya.

"Misalkan, anggaplah perusahaan A terindikasi terlibat dalam penyelewengan dana Jiwasraya. Nah orang kan jadi takut untuk buka rekening atau beli produk Reksadananya di manager investasi A ini. Padahal perusahaannya itu nggak ada masalah, jadi pelaku pasar akan khawatir dan takut untuk berinvestasi," jelasnya.

Sementara, dalam sidang kasus Jiwasraya dengan terdakwa, Piter Rasiman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tak bisa menghadirkan bukti transaksi aliran dana terkait korupsi.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, (16/6) para saksi yang dihadirkan JPU yaitu Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Joko Hartono Tirto, Heru Hidayat, dan Benny Tjokrosaputro. Hendrisman mengatakan kebijakan investasi saham sudah dilakukan korporasi sebelum ia menjabat Dirut Jiwasraya 2008-2018 termasuk investasi di luar saham LQ45. (OL-8)

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya