Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pemda Papua Diminta Tidak Manfaatkan Status Otonomi Khusus

 Andhika Prasetyo
20/5/2021 14:46
Pemda Papua Diminta Tidak Manfaatkan Status Otonomi Khusus
Gubernur Lemhannas Letjen TNI (Purn.) Agus Widjojo.(MI/Susanto)

GUBERNUR Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Agus Widjojo meminta pemerintah-pemerintah daerah di Papua tidak menyalahgunakan status karakteristik khusus yang disematkan pemerintah pusat kepada provinsi tersebut.

Penyalahgunaan status kekhususan, ucapnya, hanya akan membuat persoalan di Bumi Cendrawasih tidak kunjung mereda.

"Jangan karena punya karakteristik khusus kemudian disandera, dijadikan sebuah kartu untuk membesarkan aspirasi kelompok separatis. Jangan seperti itu," ujar Agus usai perayaan HUT ke-56 Lemhannas di kantornya, Jakarta, Kamis (20/5).

Pemerintah daerah di Papua harus memiliki kesadaran bahwa provinsi tersebut merupakan bagian dari NKRI yang memiliki fungsi pemerintahan yang sama dengan provinsi-provinsi lain di Tanah Air.

Di sisi lain, ia juga meminta pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi dalam penanganan keamanan di Papua.

"Dalam persoalan apapun, harus ada introspeksi timbal balik. Papua itu tidak dikecualikan di dalam pelaksanaan fungsi pemerintahan yang dalam hal ini dikendalilan pemerintah pusat. Itu harus disadari oleh seluruh pemangku kepentingan," tandasnya. (Pra/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya