Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DEPUTI III Kepala Staf Kepresidenan Panutan Sulendrakusuma meminta aparatur sipil negara (ASN) memahami kondisi negara yang tengah dalam kesulitan keuangan akibat pandemi covid-19.
Ia mengatakan tidak semestinya ASN mengeluarkan petisi yang berisikan pembayaran THR yang disertai tunjangan kinerja (tukin).
"Tukin memang tidak dimasukkan ke komponen THR 2021 dan 2020 sebagaimana dijelaskan Menkeu. Kondisi keuangan negara sedang dalam tekanan. Tidak bijaksana jika meminta tukin seperti THR 2019. Kita semua tahu 2019 merupakan kondisi sebelum covid-19,” ujar Panutan melalui keterangan resmi, Rabu (5/5).
Pemerintah tentu memahami kebutuhan para ASN sebagaimana kebutuhan masyarakat pada umumnya. Tapi untuk saat ini, itulah yang dapat diberikan oleh pemerintah setelah mempertimbangkan berbagai hal.
Panutan juga menyampaikan pemerintah sudah melihat petisi online THR ASN 2021 secara proporsional.
"Di satu sisi, itu merupakan bagian dari demokrasi serta menjadi masukan bagi pemerintah. Kita hormati itu. Tetapi, di sisi lain, kita memang tidak bisa memuaskan keinginan semua orang, dalam hal ini ASN. Kalau mereka menuntut THR seperti 2019, itu tidak bijak," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 Tahun 2021.
Dua regulasi tersebut mengatur tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada pekerja swasta dan ASN.
Panutan menjelaskan PMK 42/2021 merupakan petunjuk teknis bagi PP 63/2021. (OL-8)
Ade Irfan juga menyampaikan bahwa saat ini sejumlah kementerian sudah mengatur jadwal perpindahan ASN ke IKN.
Aeron Randi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Majalengka.
Keterlibatan elite birokrasi yang memegang jabatan strategis di daerah berpotensi memicu pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) saat Pilkada 2024.
PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada awal Juni yang lalu.
Ada sanksi yang menanti jika ASN Kota Bandung melanggar aturan netralitas dalam Pilkada 2024.
PEMERINTAH diminta untuk memikirkan kembali wacana penaikan gaji ASN di tahun depan. Pasalnya itu akan menjadi beban tambahan bagi APBN yang sudah berada dalam kondisi berat.
PEMERINTAH didorong untuk bisa mengakselerasi belanja negara lebih baik dan tepat. Kebiasaan untuk menumpuk belanja di akhir tahun mesti bisa ditinggalkan agar uang negara
Hari ini menjadi hari terakhir layanan Posko THR 2024. Setelah Posko ditutup, Kementerian Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti aduan-aduan THR yang masuk.
Tunjangan Hari Raya (THR) bagaikan angin segar bagi para pekerja. Namun, harus diakui pula, dana segar itu selalu datang bersamaan dengan derasnya kebutuhan menjelang hari raya.
Beberapa faktor yang mendorong pertumbuhan ekonomi tersebut ialah meningkatnya belanja pemerintah, terutama terkait bansos dan pelaksanaan pemilu.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan akan memberlakukan sanksi tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar THR
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI mengungkapkan masih ada sejumlah perusahaan di Jakarta yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved