Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian formil Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945 yang diajukan oleh pimpinan KPK periode sebelumnya antara lain Agus Rahardjo, Laode M. Syarif, Saut Situmorang serta 11 pemohon lainnya.
"Menolak permohonan provisi para pemohon, dalam menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman selaku ketua majelis pleno dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/4).
Menurut pertimbangan Mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat mahkamah berpendapat rancangan undang-undang tersebut telah terdaftar dalam program legislasi nasional (prolegnas) dan berulang kali terdaftar dalam prolegnas, sedangkan terkait lama atau tidaknya waktu yang diperlukan dalam pembentukan perundang-undangan, sebagaimana didalilkan oleh pemohon berkaitan erat dengan substansi dari RUU tersebut.
"Tidak dapat dipersamakan tingkat kesulitan untuk semua rancangan UU. Lama atau tidaknya proses harmonisasi tidak berkaitan dengan dalil para pemohon yang mensinyalir adanya penyelundupan dalam proses pembuatan RUU untuk disetujui," ujarnya.
Selain itu menurut Mahkamah, proses pengusulan UU KPK telah dilakukan jauh sebelum prolegnas 2015-2019 apalagi tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai batas waktu berapa lama suatu RUU diselesaikan. Sehingga Mahkamah menganggap salil para pemohon yang pada pokoknya menyatakan UU 19/2019 tidak melalui prolegnas dan terjadi penyelundupan hukum, tidak beralasan menurut hukum.
Baca juga: Novel Baswedan Tak Lolos ASN, Sekjen KPK: Infonya Masih Tersegel
Adapun terhadap dalil mengenai pembahasan UU KPK tidak terbuka dan KPK tidak dilibatkan dalam pembahasan, sambung Arief, Mahkamah berpendapat azas ketebukaan berkaitan dengan partisipasi dalam pembentukan UU. Berdasarkan bukti lampiran yang diajukan oleh DPR, jelasnya, terdapat kegiatan yang dilaksanakan berkaitan RUU KPK antara lain rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah pihak dan pimpinan KPK.
Pada putusan itu, Satu orang Hakim Konstitusi Wahiduddins Adams memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) perihal permohonan pengujian formil UU 19/2019. Perbedaan pendapat itu berlaku dalam registrasi perkara lainnya terkait pengujian UU a quo terhadap UUD 1945 yakni perkara nomor 59,62, dan 70/PUU-XVII/2019.
Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menjelaskan beberapa perubahan ketentuan dalam UU KPK telah mengubah postur, struktur, arsitektur, dan fungsi KPK secara fundamental. Perubahan itu, imbuh dia, sangat nampak dilakukan dalam jangka waktu singkat. Pembahasan RUU KPK, menurutnya dilakukan hanya beberapa hari menjelang berakhirnya masa bakti DPR 2014-2019 dan kemudian disahkan menjadi UU.
"Suatu pembentukan UU dalam jangka waktu relatif singkat dan dilakukan pada momentum spesifik mengundang pertanyaan besar. Singkatnya waktu pembentukan UU a quo jelas berpengaruh secara signifikan atas minimnya partisipasi masyarakat,"
Atas alasan itu, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menilai partisipasi publik yang rendah bahkan mengarah pada nihilnya jaminan konstitusionalitas pembentukan UU a quo. Sehingga pengujian formil adalah pengujian terhadap proses pembentukan UU atau perppu yang tidak memenuhi ketentuan dalam UUD 1945.
Baca juga: 51 Guru Besar dan Akademisi Minta MK Batalkan UU KPK Baru
"Saya meyakini pendapat beberapa indikator spesifik yang menyebabkan UU KPK memiliki persoalan konstitusionalitas dan moralitas yang serius," ucap dia.
Ia pun berpendapat setidaknya terdapat 3 opsi koridor untuk memutus perkara pengujian UU KPK. Pertama mempertahankan UU a quo, kedua Mahkamah memperbaiki beberapa materi yang terdapat dalam UU a quo, dengan mengabulkan sebagian permohonan para pemohon atau tiga kembali ke UU No.30/2002 tentang KPK sebelum perubahan dan menyatakan UU a quo bertentangan dengan UUD 1945
"Saya berijtihad untuk menempuh koridor UU KPK untuk dinyatakan inskonstitusionalitas agar pembentuk UU dapat mengulang proses pembentuk UU KPK dengan cara yang lebih baik," ucapnya. (OL-4)
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia di 2024 tercatat sebesar 3,85 dari skala 0 sampai 5. Angka itu lebih rendah dibandingkan capaian 2023 yang mencapai 3,92.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah didengungkan.
Boyamin mengatakan Alex merupakan salah satu pimpinan yang menyepakati revisi undang-undang KPK saat fit and proper test di DPR.
Pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengenai perlunya perombakan besar dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memunculkan kontroversi.
KOMISI III DPR RI diminta fokus untuk mengawal jalannya pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketimbang mewacanakan revisi UU KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved