Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pengacara Munarman Bakal Ajukan Praperadilan, Polri: Silakan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
28/4/2021 15:35

POLRI mempersilakan pengacara eks Sekretaris Umum FPI Munarman untuk mengajukan praperadilan usai dirinya menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana terorisme.

Diketahui, Tim penasihat hukum mantan Sekretaris Umum FPI Munarman berencana mengajukan gugatan praperadilan mengenai penangkapan atas dugaan tindak pidana terorisme. 

Baca juga: Media Group Apresiasi Sumbangan 50 Buku dari Chappy Hakim

Kabag Penum, Kombes Ahmad Ramadan, mengatakan pihaknya menghargai keberatan pengacara tersangka yang menganggap penangkapan Munarman melanggar HAM.

"Ya, tidak apa-apa boleh, itu haknya tersangka, jadi kita menghargai, ada ruang, jadi kalau merasa melanggar HAM, silahkan ajukan, ada tempatnya," papar Ahmad di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Rabu (28/4).

Ahmad juga menyayangkan adanya oknum yang mengekspos berita hoaks terkait ditangkapnya Munarman. "Jangan ekpos sana, jangan ngomong tidak karuan atau berita hoaks," terangnya.

Sebelumnya, Munarman ditangkap kemarin sore sekitar pukul 15.30 WIB di kediamannya yang berlokasi di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten.

Setelah penangkapan, polisi juga melakukan penggeledahan di bekas kantor FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. Polisi menyita barang bukti berupa atribut FPI hingga sejumlah dokumen.

Petugas juga menemukan beberapa botol yang berisi nitrat jenis aseton dari penggeledahan

Tak hanya itu, ditemukan juga beberapa botol plastik yang berisi cairan Triaseton Triperoksida (TATP). (OL-6)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya