Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLRI masih melakukan koordinasi untuk melimpahkan atau menyerahkan tersangka serta barang bukti perkara dugaan tindak pidana terorisme mantan Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) Munarman ke jaksa penuntut umum (JPU).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan berkas perkara Munarman sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan. Setelah dinyatakan lengkap, ujar Rusdi, akan ditindaklanjuti oleh penyidik yaitu tahap dua dengan melimpahkan tersangka beserta barang bukti.
"Kapan menyerahkan masih dikoordinasikan antara penyidik dan kejaksaan. Saya rasa tinggal menunggu waktu saja," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/10).
Rusdi menegaskan, pemberkasan perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap untuk proses selanjutnya ke persidangan di pengadilan. "Tinggal tunggu saja," kata Rusdi lagi. Menurut Rusdi, tidak ada kendala dalam melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke JPU, prosesnya masih berkoordinasi dengan kejaksaan terkait kapan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut.
"Sedang dikoordinasikan, dari pihak penyidik sendiri sudah siap, tinggal koordinasi dengan kejaksaan kapan bisa menerima penyerahan tahap kedua," ujar Rusdi.
Sebelumnya, pada Juli 2021, JPU meminta Densus 88 Antiteror Polri untuk melengkapi berkas perkara Munarman dengan turut memeriksa mantan Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab dan beberapa orang lainnya. Berdasarkan petunjuk jaksa, beberapa keterangan tambahan yang diperlukan selain Rizieq, keterangan saksi lainnya, yakni SL (Shobri Lubis) dan HU (Haris Ubaidillah), serta saksi lain yang sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Terorisme di Cikeas.
Menurut dia, telah dilaksanakan pelimpahan berkas tahap satu kepada JPU atas tersangka Munarman pada tanggal 7 Juni 2021. Berikut perjalanan perkara Munarman, pada tanggal 24 Juni 2021, penyidik Densus 88 Antiteror Polri menerima pengembalian berkas tahap satu atau P-19 untuk dilengkapi oleh penyidik.
Setelah berkas dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap, penyidik melakukan pemenuhan terhadap P-19 tersebut khususnya alat bukti materiil, di antaranya pemeriksaan saksi-saksi yang dimaksudkan di atas.
Munarman ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada Selasa (27/4) di rumahnya di Pamulang, Tangerang Selatan. Penangkapan mantan Sekretaris Umum Organisasi FPI itu terkait dengan pembaiatan yang dilakukan di Makassar, Jakarta, dan Medan.
Munarman diduga menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindakan terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme. Setelah penangkapan Munarman, Tim Densus 88 Antiteror menangkap tiga mantan petinggi FPI di Kota Makassar, Selasa (4/5).
Selain itu, Desus 88 Antiteror Mabes Polri bersama tim Polda Sulsel juga menggeledah bekas markas organisasi FPI di Jalan Sungai Limboto, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulsel, Selasa (4/5).
Sejumlah barang-barang diamankan petugas, seperti satu kardus berwarna cokelat, papan nama dan sebuah bungkusan plastik warna merah termasuk spanduk bertuliskan logo dan nama FPI. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan jaringan peledakan bom bunuh diri yang dilakukan pasangan suami istri di Gereja Katedral Makassar pada 28 Maret 2021.
Pelaku bom bunuh diri diketahui terlibat dalam kelompok kajian di Vila Biru Mutiara yang terafiliasi dengan Jamaah Asharut Daulah (JAD). (OL-8)
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Presiden mempertimbangkan banyak hal dalam memberhentikan menteri
Rizieq juga menjelaskan bahwa pemberian bebas bersyarat ini diberikan oleh pihak lapas, dan bukan pemberian dari pihak manapun.
Dua peristiwa menewaskan enam pengikut Rizieq di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Desember 2020.
Pengacara Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) saat kliennya ditangkap Tim Densus 88 terkait dugaan terorisme.
Namun, Ahmad tak menjelaskan lebih detail soal barang bukti yang diamankan Densus 88.
POLRI menegaskan surat perintah penangkapan terhadap Munarman telah ditandatangani oleh istri yang bersangkutan.
Aboe mengingatkan kepolisian dan lembaga penegak hukum lainnya agar proses penyidikan dan penyelidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Penangkapan tersebut, kata Ramadhan, sudah diberitahukan lewat surat perintah penangkapan yang disampaikan kepada pihak keluarga, yakni Istri Munarman.
Dalam situasi pandemi covid-19, penegak hukum harus lebih sensitif dan mempertimbangkan protokol kesehatan serta hak atas kesehatan dari orang yang hendak ditangkap atau ditahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved