Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menjelaskan bahwa sebanyak 57 ribu member yang menjadi korban penipuan kedok investasi ilegal dengan modus kripto e-Dinar Coin (EDC) Cash diminta melakukan transfer senilai Rp5 juta.
"Rinciannya Rp4 juta dikonversikan menjadi 200 koin, kemudian Rp 300 ribu untuk sewa cloud dan Rp700 ribu untuk upline. Jadi kalikan sendiri, kalau ada 57 ribu jumlahnya minimal Rp5 juta. Kira-kira Rp 285 miliar, itu kalau flat Rp 5 juta,” tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Helmy Santika, di Mabes Polri, Jakarta, (22/4).
Pihaknya, lanjut Helmy, telah menetapkan enam orang tersangka kasus penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) investasi berupa uang kripto yang ilegal EDCCash.
Helmy mengemukakan bahwa enam tersangka ini punya peran masing-masing dalam menjalankan penggalangan dana masyarakat melalui aplikasi EDCCash.
Yang pertama, tersangka AY berperan sebagai top leader investasi illegal EDCCash. Lalu, istri dari AY yakni S punya peran sebagai Exchanger EDCCash. Kemudian, tersangka JBA memiliki peran sebagai Programmer pembuat Aplikasi EDCCash dan sebagai Exchanger EDCCash.
Yang keempat, ED berperan sebagai admin EDCCash dan support IT yang mengenalkan AY ke JBA.
Yang kelima, tersangka MRS punya peran sebagai Upline dengan member sebanyak 78 member termasuk korban.
Terakhir, tersangka AWH berperan sebagai pembuat acara Launching Basecamp EDCCash Nanjung Sauyungan Bogor, Jawa Barat pada Minggu, 19 Januari 2020.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45A Ayat (1) dan Pasal 36 Jo Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Kemudian, tersangka juga dijerat tindak pidana penipuan/ perbuatan curang Pasal 378 KUHP Jo penggelapan Pasal 372 KUHP, tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (Ykb/OL-09)
JCLEC, yang merupakan lembaga pelatihan internasional terkenal yang dipimpin bersama oleh AFP dan Polri, telah menjadi bagian integral dalam menjaga kedua negara.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Turnamen bola basket Kapolri Cup 2024 terselenggara dengan sukses. PT Bank Negara Indonesia (BNI) selaku sponsor mengapresiasi Polri yang telah menginisiasi ajang kompetisi tersebut.
MUTASI yang dilakukan pada TNI dan Polri jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dinilai memiliki potensi kerawanan pada penyalahgunaan wewenang.
PALANG Merah Indonesia (PMI) Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan donor darah di Pendapa Kabupaten Klaten, Selasa (30/7). Donor darah ini diikuti ratusan orang dari berbagai kalangan.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani dituntut konsisten dalam mengungkap soal sosok berinisial T. Sosok itu disebut-sebut seagai pengendali judi online di Tanah Air yang kebal terhadap hukum.
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
Waspada, aksi penipuan bermodus investasi masih marak terjadi. Peristiwa terbaru terjadi di wilayah hukum Bogor Raya (Kota dan Kabupaten Bogor).
Polisi tengah melakukan penanganan perkara yang saat ini menjadi sorotan masyarakat berkaitan dengan investasi
Direktur Perencanaan dan Aktuaria PT Taspen (Persero), Dodi Susanto, diperiksa oleh penyidik KPK, pada Rabu (19/6) terkait dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen.
OJK mengimbau seluruh masyarakat tidak tertipu dan tergiur dengan tawaran investasi dengan keuntungan fantastis, bisa jadi investasi bodong. Terkait dugaan hilangnya dana nasabah Bank BTN
SATRESKRIM Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap investasi bodong berkedok koperasi dengan kerugian hampir Rp1 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved