Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WACANA untuk membuat masa jabatan presiden menjadi tiga periode menuai kritik dan pertanyaan dari kalangan masyarakat sipil dan penggiat kepemiluan. Usulan itu dianggap bertentangan dengan semangat untuk memperbaiki demokrasi.
Demikian hal yang mengemuka dalam diskusi daring bertajuk " Konstitusionalitas Jabatan Presiden 3 Periode", Rabu (14/4).
Peneliti dari Yayasan untuk Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan mempepanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode bertentangan dengan yang diatur dalam konstitusi UUD 1945.
Pasal 7 UUD 1945, ujar dia, dikatakan tegas bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan untuk sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. karena itu, ada prakondisi yang harus dilalui yakni amandemen konstitusi UUD 1945 apabila wacana tersebut ingin direalisasikan.
"Masa jabatan tiga periode bertentangan dengan upaya memperbaiki demokrasi yang mengatur pembatasan kekuasaan agar satu orang tidak memegang jabatan terlalu lama," tutur Fadli.
Ia menambahkan, wacana memperpanjang masa jabatan presiden, perlu dikritisi sebab bertentangan dengan semangat reformasi.
Senada, Pendiri Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (Netgrit) Hadar Nafis Gumay mengatakan salah satu tuntutan dari reformasi kala itu ialah membatasi kepemimpinan presiden setelah orde baru tumbang. Mayoritas masyarakat, terang Hadar, menginginkan kondisi yang berbeda dengan orde baru saat Presiden Suharto memegang jabatan terlalu lama.
"Tuntutan reformasi nyata sekali, yakni membatasi kepemimpinan presiden. Kita tidak ingin apa yang terjadi seperti orde baru. Usulan ini menjadi pertanyaan, para pihak apakah sudah lupa dengan orde baru dan amandemen yang sudah dilakukan," papar Hadar.
Ia lebih jauh menjelaskan, Pasal 7 UUD 1945 menjadi yang diamandemen atau diubah pertama pada awal reformasi. Hal itu, menurutnya bermakna, bahwa kala itu semua sepakat periode masa jabatan presiden harus dibatasi. "Kalau ada ide-ide seperti ini (mengubah konstitusi dan memperpanjang masa jabatan presiden) harus kita pertanyakan, kalau diteruskan bisa mengembalikan suasana pada waktu itu (orde baru) yang kita hindari," papar Hadar.
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat Feri Amsari menjelaskan, Pasal 7 UUD 1945 diamandemen untuk menghindari otoritanianisme melalui pembatasan masa jabatan presiden.
"Usulan ini (masa jabatan presiden) merusak aturan hukum, aturan main harus ada kesempatan bagi warga negara lain memperoleh posisi yang sama. UUD 1945 mengatur bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk bisa berpartisipasi dalam pemerintahan," tegas dia. (OL-13)
Baca Juga: Perusahaan Tambang Asal Tiongkok Menunggak Pajak Rp26 miliar
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Kasus korupsi dan pelanggaran yang melibatkan pejabat pajak di Indonesia telah mengungkap perlunya reformasi mendalam dalam sistem perpajakan.
Isu dinasti dilontarkan oleh pihak pihak yang setia dalam menuntaskan agenda reformasi yang belum tuntas.
PERUBAHAN revisi Undang-Undang Wantimpres menjadi nomenklatur Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dinilai bertentangan dengan konstitusi dan semangat reformasi.
Menaker Ida Fauziyah optimisme capaian Kemnaker dengan 100% pepatuhan dalam pelaporan LHKPN, peningkatan signifikan dalam Indeks Reformasi Birokrasi dan Opini WTP dari BPK pada 2023.
SEJUMLAH pakar hukum tata negara, praktisi hukum, politisi, tokoh pergerakan, dan akademisi, mengajak semua pihak untuk melawan upaya perpanjangan masa jabatan Presiden dan penundaan pemilu
Hasto menyebut PDIP masih satu nafas dengan Presiden RI Joko Widodo, yakni menolak penundaan pemilu
“Pernyataan hari ini meminta para Menteri untuk tidak membahas terkait itu. Artinya secara konkret persoalan itu dilupakan saja, karena kita juga sedang dalam masa kritis-kritis."
Miya menegaskan ide penundaan pemilu sangat berbahaya dan rentan disusupi agenda pemberian wewenang bagi MPR untuk mulai menyusun Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
PERPINDAHAN Ibu Kota Negara (IKN) merupakan kepentingan nasional yang super besar.
Menurut Sugiono, perintah konstitusi sudah jelas bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved