Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polisi Tangkap Pemuda yang Pekerjakan Anak SD Jadi PSK 

Rahmatul Fajri
09/4/2021 13:34
Polisi Tangkap Pemuda yang Pekerjakan Anak SD Jadi PSK 
Ilustrasi anak korban perdagangan manusia dan pelecehan seksual.(Ilustrasi/MI/Tiyok)

POLISI menangkap seorang pemuda berinisal DF, 27, yang mempekerjakan seorang bocah perempuan berusia 11 tahun atau kelas 5 SD menjadi seorang pekerja seks komersial alias PSK di Apartemen Gading Nias Residance tower Emerald, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan DF yang merupakan pengangguran menawarkan korban melalui aplikasi MiChat.

"Tersangka menjual korban seorang perempuan berumur 11 yang masih duduk di bangku sekolah dasar melalui aplikasi MiChat," ujar Guruh saat dikonfirmasi, Jumat (9/4).

Guntur menjelaskan tersangka memasang tarif Rp450 ribu untuk sekali kencan dengan pria hidung belang. Tersangka mendapat keuntungan Rp300 ribu dan sisanya diberikan kepada korban. Kepada pelanggannya, tersangka mengaku korban berusia 16 tahun.

Guntur mengatakan DF mengaku baru sekali menjalani bisnis haram itu. Namun, Guntur mengaku masih mendalami apakah ada korban lain yang ditawarkan kepada pria hidung belang.

Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Muhammad Fajar menambahkan DF dan korban tidak saling mengenal sebelumnya. Fajar mengatakan DF mendatangkan korban dari luar Jakarta dengan iming-iming untuk memberikan pekerjaan.

"Dengan tipu dayanya, bujuk rayunya, akhirnya korban mau datang ke Jakarta," kata Fajar.

Atas perbuatannya DF dijerat Atas perbuatannya, DF dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ia terancam hukuman paling berat 15 tahun penjara. (Faj/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya